BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

DIKLAT JURNALIS BISA DI GELAR DISKOMINFODENGAN UJIAN, GANTIKAN UKW

KORAN CIREBON    KABUPATEN
LUMAJANG.
TIGA Hari kami melakukan roadshow mulai 31 Juli dan berakhir 2 Agustus 2020 di wilayah
tapal kuda dan pantura (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember,Kabupaten.Banyuwangi,Kabupaten.Situbondo) banyak menjaring aspirasi dari para pemimpin umum, pemimpin redaksi/penanggung jawab, Kepala Biro bahkan teman-teman para ujung tombak media di lapangan, wartawan.

Ditulisan saya sebelumnya yakni seri I dengan judul Gubernur Jatim di minta saat pengesahan APBD 2021 Kab/Kota untuk belanja media harus adil, seri II mengangkat topik Kerjasama media dengan Pemda cukup berbadan hukum, seri III  Ungkap kekerasan dan korupsi buat MoU dengan kepolisian dan kejaksaan.

Seri IV  topik yang disajikan Perpustakaan pers menjawab kekosongan literasi media, dan seri V  Sabtu (8/8/2020) menayangkan judul Diskominfo Bisa Gelar Diklat Jurnalis Dengan Ujian, Menggantikan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Judul yang kami angkat bukan untuk mencampuri terlalu jauh tentang tupoksi Kominfo dan mengkecilkan arti dari Dewan Pers, yang selama ini lembaga resmi di lindungi UU Pers sehingga bertanggungjawab atas produknya, yakni UKW dengan menunjuk berbagai lembaga  yang berhak menjadi tim penguji.

Tulisan ini sebaliknya memberikan masukkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Prtovinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota bahwa sebenarnya pelaksanaan UKW dapat dilaksanakan oleh Diskominfo yang ada pada 34 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota (416 Kabupaten & 98 Kota) di Indonesia.

Dengan keterbatasan anggaran dari pusat dan keterbatasan lembaga penguji yang telah di rekomendasi oleh Dewan Pers, tentu bukan hal yang mudah untuk percepatan peningkatan mutu wartawan, yang sering akrab di telinga dengan sebutan UKW.

Padahal kita yakin dari 514 Kabupaten/Kota, kita sebut saja ada 200 wartawan di Kabupaten/Kota di kalikan 514, angkanya  sudah menembus 100.000 yang harus mengikuti UKW. 

Ini baru 200, belum kita lipatkan menjadi 300 atau diatasnya. Pertanyaannya apakah mereka yang belum UKW di daerah yang saya sebut di katakan jurnalis .....?Tentu tidak, karena banyak faktor-faktor lain, biaya, waktu dan sebagainya yang lebih paham adalah mereka sendiri,

Keinginan Pemerintah untuk melindungi media sudah terwujud dengan UU Pers Tahun 1999, sekarang tinggal mewujudkan keinginan Pemerintah meningkatkan mutu wartawan, Dewan Pers kembali kita sentil punya produk UKW, lalu apakah Dewan Pers bisa maksimal soal penyelenggaraan UKW di Indonesia, tentu ada kendala seperti yang kami kemukakan di atas.

Jika Dinas Komunikasi dan Informasi ada yang menyatakan kami hanya sebagai lembaga pemberi informasi dan sebagainya seperti dalam visi dan misinya memang tidak salah, namun tidak boleh menghindar dari tanggungjawab di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota selalu ada media yang punya awak media yang butuh selain pengawasan juga pembinaan, salahsatunya melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang sekaligus untuk menguji kompetensi wartawan. 

Apa bisa seperti UKW? Jawabnya jelas bisa, jika materi uji sebanyak 12 materi uji yang selama ini di gunakan untuk lembaga penguji UKW di terapkan saat Pendidikan dan Pelatihan Wartawan (PLW). Ada yang lulus dan tidak, bisa mengulang, seperti UKW, tapi tanpa biaya baik PLW maupun Diklat ulang.


Anggarannya sudah di masukkan dalam APBD untuk PLW dan workshop jurnalistik lainnya. Kurang percaya silakan buka di google berita tentang Diskominfo Kabupaten/Kota mengadakan worskshop jurnalistik yang di dukung APBD I dan II.

Sebagai tim penguji bisa diambilkan dari para penguji yang sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Pers, atau para Dosen dari perguruan tinggi dari Fakultas Ilmu Komunikasi atau Dosen dari berbagai sekolah tinggi ilmu komunikasi di Provinsi, Kabupaten, Kota.

Dosen cukup diberi materi uji sejumlah 12 tersebut, para dosen tentu ke ilmuannya dan dedikasinya tidak perlu diragukan lagi, karena urusannnya adalah untuk mencerdaskan bangsa melalui karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan, dan dosen sudah terbiasa menghadapi mahasiswa.

Kelebihan lain, tidak lagi pejabat yang ragu tentang kompetensi wartawan, tidak ada membuka website Dewan Pers nama-nama yang mempunyai status wartawan muda, madya dan utama, cukup ada kesepakatan antara media lokal Kabupaten/Kota membuat grade status sesuai jabatan. Tidak ada kolusi. Pejabat di tingkat provinsi, kabupaten/kota merasa nyaman karena semua media dan jurnalis dalam pengawasan dan pembinaan Diskominfo.

Sebentar lagi pembuatan dan pengesahan anggaran 2021, tidak ada aturan hukum yang melarang bahwa Diskominfo melakukan Pendidikan dan Pelatihan beserta ujian untuk wartawan yang meliput di daerah, dan juga tidak ada larangan dari Dewan Pers, kedua lembaga ini mari kita dukung untuk melakukan ujian yang berkualitas untuk wartawan supaya profesional. ( Red )
Banner

Post A Comment: