BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Oknum Perangkat Desa Setu Kulon Di Duga Lakukan pungli Pelayanan E-KTP dan KK

KORAN CIREBON     (kab. Cirebon), Jawa barat, isu adanya di duga pungutan liar (pungli) yang ditudingkan kepada oknum perangkat Desa setu kulon kecamatan weru  kabupaten [Cirebon, menjadi misteri di daerah ini, hal ini pun coba ditelusuri  Koran Cirebon

Berdasarkan dari laporan warga Setu kulon tentang diduga adanya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan e-KTP dipungut dianggap sangat memberatkan warga setempat, pasalnya warga dipungut bayaran senilai Rp.250 ribu untuk satu keping e-KTP dan biaya minimal Rp. 60 Ribu untuk perubahan KK, oleh NS.

Bedasarkan hasil wawancara awak media dengan narasumber (ibu) Nasiri dan samroh warga desa Setu kulon.

"Saya dimintai biaya Rp. 60 Ribu sama saudara NS untuk perubahan KK" kata Nasiri dengan nada kesal.

Waktu saya mau bikin KTP, Saudara Nasrikin bilang biayanya Rp. 250 ribu dan tidak bisa ditawar" kata samroh.

Lanjut dia, Saya merasa berat pak kalau harus bayar sampai Rp. 250 ribu, apalagi saya hanya seorang janda," pungkasnya samroh.

Ketika dicoba konfirmasi Saudara NS terkait pungutan liar yang ditudingkan kepadanya, NS menyangkal bahwa dia tidak melakukan hal tersebut, bahkan beralasan bahwa dia sudah tidak lagi melakukan pelayanan e-KTP dan KK, ucapnya.

Berbeda dengan pengakuan Narasumber bahwa Saudara NS memungut biaya yang sangat tinggi sehingga membebankan warga yang membutuhkan pelayanan e-KTP dan KK.

Jika tudingan Narasumber benar maka hal ini tentunya melanggar UU NOMOR 23 TAHUN 2006, Pasal 95 B tentang Administrasi kependudukan dan NS bisa berhadapan dengan meja hijau.

UU NOMOR 23 TAHUN 2006, Pasal 95 B tentang Administrasi kependudukan berbunyi: Setiap Pejabat dan petugas pada Desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana tekhnis instansi dan instansi pelaksana yang perintahkan, dan fasilitasi untuk melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen kependudukan di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta rupiah.

Tentunya dalam hal ini pihak terkait dalam hal ini Dinas Catatan Sipil dan kependudukan kabupaten Cirebon, Serta aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti hal ini, telah nyata melanggar UU dan Hukum yang berlaku di negara ini.
Tentunya tindak lanjutnya ditunggu sampai permasalahan ini jelas dan bisa mendapatkan titik terang,  harap Warga.
  (Suwandi/Firda Asih)
Banner

Post A Comment: