BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pengembang Siap Lanjutkan Program Kerja Yang Tersusun


Koran  Cirebon   ( Semarang ),  Gugatan pengadilan merupakan langkah hukum yang tepat untuk menguji keaslian sertifikat lahan Cebolok, Semarang, jika masih tidak percaya dan sangsi atas sertifikat yang ditunjukkan oleh dr Setyawan saat mediasi antara kuasa hukum warga yang menempati lahan Cebolok, Semarang dan kuasa hukum pengembang, di Kantor Kecamatan Gayamsari Kota Semarang pada Kamis (7/1/2021).


Hal itu disampaikan oleh Rohmadi, SH, MH, MM, saat dikonfirmasi awak media Koran Cirebon terkait pernyataan Sugiyono , SE, SH, MH, kuasa hukum warga yang meragukan keaslian sertifikat yang ditunjukkan oleh dr Setyawan (pengembang PT Mutiara Arteri Property) saat mediasi yang difasilitasi oleh Camat Gayamsari.


Menurut Rohmadi, jika masih ada yang tidak percaya dengan sertifikat ini, lakukan gugatan ke pengadilan, sebagai lembaga yang sah untuk melakukan uji keaslian sertifikat tersebut.


"Jika tidak percaya dengan sertifikat ini, ya lakukan gugatan dong. Karena mereka yang punya kepentingan untuk menguji sertifikat ini jika mereka tidak percaya dengan BPN," tegas Rohmadi saat dikonfirmasi terpisah usai mediasi di kecamatan Gayamsari Semarang di salah satu kantor di kawasan Lapangan Tri Lomba Juang, Semarang.


Sebab, lanjutnya, dalam agenda mediasi adalah menunjukkan sertifikat yang asli. Dan sudah diperiksa tim dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), menyatakan bahwa sertifikat tersebut asli produk dari BPN.


"Jadi jika agendanya masih berurutan dengan mediasi awal tanggal 28 Desember 2020 lalu, ya konsekuensinya warga harusnya sudah menerima, sesuai janji mereka. Janji mereka kan, setelah sudah ditunjukkan aslinya mereka akan pergi dari lahan tersebut," tandas Rohmadi.


Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa saat mediasi banyak pihak, selain BPN juga sudah melakukan pemeriksaaan terhadap keaslian sertifikat tersebut. Salah satunya adalah kuasa hukum warga yang juga telah memeriksa.


"Penasehat hukum warga juga sudah melihat, memegang dan menyampaikan pada warga bahwa ini (sertifikat) asli sesuai pernyataan dari BPN," ungkapnya.


Dijelaskan pula oleh Rohmadi, bahwa pihaknya menolak untuk melanjutkan mediasi berikutnya  sebab percuma dan tidak ada artinya, karena permintaan mediasi dari pihak kuasa hukum warga hanya sebagai strategi untuk mengulur waktu proses pembongkaran dan pembersihan lahan Cebolok yang masih ditempati oleh warga. 


Oleh sebab itu, pihak pengembang akan terus melanjutkan agenda kerja yang sudah tersusun, sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga saat menerima tali asih, yaitu tanggal 31 Januari 2021 adalah batas waktu mengosongkan lahan yang ditempati warga.


"Jika diadakan mediasi lagi, itu nantinya akan muter-muter tidak akan ada ujung pangkalnya, karena hanya untuk mengulur waktu. Walaupun mediasi 10x pun tidak ada hasilnya. Jadi perlu saya tekankan, kami tidak takut apa-apa, karena kita memiliki sertifikat asli. Apabila tidak percaya, gugat sja ke pengadilan," pungkas Rohmadi.


( Viosari SE.Asih Mintarsih )

Banner

Post A Comment: