BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pengembang Siap Lanjutkan Program Kerja Yang Tersusun


Koran  Cirebon   ( Semarang ),  Gugatan pengadilan merupakan langkah hukum yang tepat untuk menguji keaslian sertifikat lahan Cebolok, Semarang, jika masih tidak percaya dan sangsi atas sertifikat yang ditunjukkan oleh dr Setyawan saat mediasi antara kuasa hukum warga yang menempati lahan Cebolok, Semarang dan kuasa hukum pengembang, di Kantor Kecamatan Gayamsari Kota Semarang pada Kamis (7/1/2021).


Hal itu disampaikan oleh Rohmadi, SH, MH, MM, saat dikonfirmasi awak media Koran Cirebon terkait pernyataan Sugiyono , SE, SH, MH, kuasa hukum warga yang meragukan keaslian sertifikat yang ditunjukkan oleh dr Setyawan (pengembang PT Mutiara Arteri Property) saat mediasi yang difasilitasi oleh Camat Gayamsari.


Menurut Rohmadi, jika masih ada yang tidak percaya dengan sertifikat ini, lakukan gugatan ke pengadilan, sebagai lembaga yang sah untuk melakukan uji keaslian sertifikat tersebut.


"Jika tidak percaya dengan sertifikat ini, ya lakukan gugatan dong. Karena mereka yang punya kepentingan untuk menguji sertifikat ini jika mereka tidak percaya dengan BPN," tegas Rohmadi saat dikonfirmasi terpisah usai mediasi di kecamatan Gayamsari Semarang di salah satu kantor di kawasan Lapangan Tri Lomba Juang, Semarang.


Sebab, lanjutnya, dalam agenda mediasi adalah menunjukkan sertifikat yang asli. Dan sudah diperiksa tim dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), menyatakan bahwa sertifikat tersebut asli produk dari BPN.


"Jadi jika agendanya masih berurutan dengan mediasi awal tanggal 28 Desember 2020 lalu, ya konsekuensinya warga harusnya sudah menerima, sesuai janji mereka. Janji mereka kan, setelah sudah ditunjukkan aslinya mereka akan pergi dari lahan tersebut," tandas Rohmadi.


Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa saat mediasi banyak pihak, selain BPN juga sudah melakukan pemeriksaaan terhadap keaslian sertifikat tersebut. Salah satunya adalah kuasa hukum warga yang juga telah memeriksa.


"Penasehat hukum warga juga sudah melihat, memegang dan menyampaikan pada warga bahwa ini (sertifikat) asli sesuai pernyataan dari BPN," ungkapnya.


Dijelaskan pula oleh Rohmadi, bahwa pihaknya menolak untuk melanjutkan mediasi berikutnya  sebab percuma dan tidak ada artinya, karena permintaan mediasi dari pihak kuasa hukum warga hanya sebagai strategi untuk mengulur waktu proses pembongkaran dan pembersihan lahan Cebolok yang masih ditempati oleh warga. 


Oleh sebab itu, pihak pengembang akan terus melanjutkan agenda kerja yang sudah tersusun, sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga saat menerima tali asih, yaitu tanggal 31 Januari 2021 adalah batas waktu mengosongkan lahan yang ditempati warga.


"Jika diadakan mediasi lagi, itu nantinya akan muter-muter tidak akan ada ujung pangkalnya, karena hanya untuk mengulur waktu. Walaupun mediasi 10x pun tidak ada hasilnya. Jadi perlu saya tekankan, kami tidak takut apa-apa, karena kita memiliki sertifikat asli. Apabila tidak percaya, gugat sja ke pengadilan," pungkas Rohmadi.


( Viosari SE.Asih Mintarsih )

Banner

Post A Comment: