BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kades Haur Pugur Pertanyakan Loyalitas Mitra Pemdes (BPD) Pegang ID Card Sebagai Wartawan


Koran  Cirebon  ( Bandung ), Jika berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) tentang

Badan Permusyawaratan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Adapun fungsi BPD yaitu
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.




Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]

Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD
Anggota BPD wajib:[4]
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa,
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa dan
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.




Anggota BPD dilarang
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa,
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
menyalahgunakan wewenang,
melanggar sumpah/janji jabatan,
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa,
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (“DPD”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
sebagai pelaksana proyek Desa
menjadi pengurus partai politik dan/atau
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.


Berkaitan dengan keterangan diatas yang sudah dilansir oleh Hukumonline.com, berbeda dengan polemik yang terjadi antara Pemdes Haur Pugur dengan BPD yang notabene adalah juga mitra dari Pemdes (22/03/2021).

Ketua BPD desa Haur Pugur kecamatan Rancaekek Kab.Bandung Dadang Supriatna S.H., melaporkan Kades nya dengan menyebutkan berbekal 53 item serta permasalahkan ketetapan hasil Pilkades yang dianggapnya tidak relevan dan jurdil.

Namun uniknya juga Ketua BPD ini bergabung di salah satu media online dan pegang jabatan sebagai wartawan lipsus (liputan khusus).

Ketika ditanya perihal sejauh mana proses pelaporan yang dilakukan nya terkait dugaan dugaan yang disangkakan, " Sejauh ini saya sudah melapor ke Polres, dan juga Kejari, jika memang tidak difasilitasi dan kami anggap tumpul, masih ada tahapan lainnya, Kejagung dan atau bahkan ke Presiden sekalipun ", ujarnya ketika ditemui dikediaman nya di kp Bojong Gempol desa Haurpugur.



" Kami pun punya bukti, saksi soal gratifikasi yang dilakukan oleh Kades kepada salah satu warga, ada bukti kwitansi nya dan itu sebesar 2 juta rupiah ".

" Saya berharap hukum tegak adil dan tidak tebang pilih, akan tetapi saya berbuat seperti ini tidak berdasar dan memakai kendaraan Id card saya sebagai wartawan ", ungkap nya pula.

" Perihal apakah rekan anggota wartawan kami yang meng up pemberitaan kebokbrokan pemdes (Kades) dan dianggap sepihak dan tidak mengklarifikasi serta konfirmasi kepada Kades, itu adalah wewenang mereka sebagai wartawan ".

" Perihal kebergabungan saya menjadi wartawan, itu hak saya dikarenakan media online yang menaungi saya saat ini adalah lembaga resmi dan bukan abal-abal, serta tidak mengganggu kinerja saya sebagai BPD dan hitung hitung saya cari ilmu dari perusahaan media yang memfasilitasi saya tersebut ", tukasnya.

Sementara itu Sekdes Haurpugur Wildan M Putra yang ditemui di ruangan kerjanya menyampaikan, " Perihal seorang ketua BPD bergabung jadi wartawan, justeru jadi pertanyaan bagi saya secara pribadi maupun kepemerintahan apakah diperbolehkan atau tidak? Saya kembalikan kepada penilaian pihak pihak yang mengetahui dan lebih berkompeten untuk menjawabnya ".

" Memang rumor perihal kebergabungannya ketua BPD kami menjadi wartawan sudah terdengar akan tetapi kami menyikapi dengan positif thinking saja, terlebih BPD adalah mitra kerja kami ",tuturnya.

" Terkait pemberitaan yang sudah up dibeberapa media online perihal 'polemik' yang dianggap terjadi sesuai dugaan mereka-mereka yang berkepentingan, saya berharap semoga cepat terselesaikan dengan cara duduk bareng nya antara Kepala desa dengan Ketua BPD, agar citra dan nama baik dari Desa kami kembali kondusif ".

" Seyogyanya jika ada permasalahan dimusyawarahkan secara azas yang berlaku, meskipun saya terhitung baru menjabat sebagai Sekdes, saya hanya mengharapkan kedewasaan dari semua pihak dalam menyingkapi permasalahan ",harapnya.

Pertanyaan yang sama pun terlontar dari Kades Haur Pugur Saeful Azhari S.sos., " Apakah boleh dan pantas seorang ketua BPD memiliki dua jabatan terlebih menjadi wartawan? ".

" Soal pemberitaan yang muncul diberbagai media serta media dari tempat ketua BPD bernaung itu saya rasa berita sepihak, karena sama sekali saya tidak pernah didatangi oleh mereka (wartawan nya) untuk diklarifikasi ataupun konfirmasi ".

" Tinggal khalayak banyak yang menilai apabila sebuah pemberitaan hanya sepihak, dan saya pun padahal siap untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait yang disangkakan ".

" Bagi saya yang awam dengan dunia ke wartawanan, apakah pantas jika media apapun up berita tanpa berimbang? Bukankah media (wartawan) seharusnya obyektif, normatif, no hoax dan juga chaos? ", pungkasnya.

Dengan diturunkannya berita ini, team liputan akan mencoba meminta statement dari ketua APDESI Kec. Rancaekek serta Camat.

Two poksi kinerja wartawan adalah mencari, mengolah serta mempublikasikan sebuah informasi kepada khalayak banyak menjadi sebuah pemberitaan yang fakta, berimbang dan obyektif.( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: