BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PKH Bantuan Sosial Bersyarat, Ini Penjelasan Hj. Otih Ratna Gumbira


Koran  Cirebon  ( Garut ), 04/07/2021 Ketiga pendamping PKH wilayah Kecamatan Banyuresmi melaksanakan rutinitas koordinasi untuk pemadanan (menyamakan) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) diwilayah Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Jum'at, 02 Juli 2021, Pukul 15.00 WIB.


Ketiga pendamping PKH tersebut, Hj. Otih Ratna Gumbira mendampingi Desa Pamekarsari dan Desa Sukalaksana, Gina Sri Gianti mendampingi Desa Cimareme dan Ali Muhamad Maliki mendampingi Desa Bagendit, dan Desa Karyamukti.



Pendamping PKH Desa Pamekarsari dan Desa Sukalaksana Hj. Otih Ratna Gumbira menyampaikan, Program Keluarga Harapan (PKH) itu merupakan, "Bantuan Sosial Bersyarat" (BSB) artinya warga  yang katagori tidak mampu yang sangat miskin, dan memiliki komponen antara lain ibu hamil (hamil pertama dan kedua) memiliki balita, dan memiliki anak sekolah SD, SMP, SMA", ungkapnya


Selanjutnya  jenis bantuan PKH bila diakumulasikan setiap Tahunnya fariatif tergantung jumlah komponen dalam satu keluarga. Besaran nilai bantuan sebagai berikut; untuk Ibu hamil Rp. 3.000.000, Balita Rp. 3.000.000, SD Rp. 900.000, SMP Rp. 1.500.000, dan SMA Rp.2.000.000. Dana tersebut diberikan secara berkala selama 4 kali dalam setahun, ujarnya


"Untuk diketahui bersama bagi warga miskin yang tidak mempunyai komponen tersebut, tidak masuk dalam program PKH, karena Program PKH sebagai program harapan untuk mensejahterakan, dan menyekolahkan anak maksimalkan sampai SMA, kecuali dalam program bantuan sosial lain" tandasnya.


Menurutnya penerima PKH di Kecamatan Banyuresmi, awal Tahun 2020 berjumlah 3.991 KPM, sementara tahun 2021 untuk Tahun 2021 berjumlah 3.968 KPM, masih ada sisa yang belum mendapatkan berjumlah 23 KPM yang sedang dalam proses perbaikan data. Sementara untuk Desa Sukalaksana sendiri penerima PKH berjumlah 209 KPM, tuturnya.


Selain itu mengenai warga masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan fakta lapangan yang ada belum menerima batuan PKH, warga tersebut harus masuk data Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu yang dimasukkan oleh pihak Kesra Desa, ungkapnya.


Maka dari itu pihak Kesra Desa tersebut yang bertugas memasukkan dalam aplikasi SIKS-NG Kemensos yang dieksport (dikirim) ke Dinas Sosial Kabupaten, oleh pihak Kabupaten di kirim Kementrian sosial Pusat. Sementara tugas dari pokok pendamping PKH yaitu mendampingi pengawasan dan pembinaan terhadap KPM PKH, untuk menuju sejahtera dengan adanya P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga), tutupnya.


Sementara pihak Kesra Desa Sukalaksana Ninda Novita Hardiati, SE menjelaskan, "Untuk memasukkan warga masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan data BDT kedalam aplikasi SIKS-NG Kemensos itu relatif mudah, tetapi kode aplikasi dari Kemensos terus berubah-rubah, sehingga data yang sudah Saya kirim harus dirubah lagi, bahkan data yang sudah masuk pun menghilang, itu kendala yang sering terjadi" ungkapnya


Maka dari itu Saya dan mungkin semua Kesra juga sama berharap, untuk pihak pembuat aplikasi atau pembuatan kebijakan untuk konsisten dalam memberikan kode aplikasi jangan sampai pihak Desa terus berulangkali mendata sesuai fakta, tetapi tidak ada hasilnya. Istilahnya jangan sampai orang beunta (mampu) menerima PKH, sementara orang yang benar-benar miskin tidak mendapatkan. Akhirnya pihak Pemerintah Desa yang kena cacian dari masyarakat. Pungkasnya.( Beni.Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: