BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Kuat Tim Mabes Polri Ditolak Polres Indramayu Terkait Kasus Penyerobotan Tanah


Koran  Cirebon ( Indramayu ), Dalam menindak lanjuti Kasus Penyerobotan Tanah di Indramayu anehnyaTim Mabes Polri malah ditolak oleh Polres Indramayu,pada selasa 13/8 2019 jam 12.01wib.


Kejadian tersebut berawal dari Laporan Pengaduan (Lapdu) Asngad, warga masyarakat Blok Kebon RT 007 RW 002 Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu,diduga kuat terkait adanya penyerobotan tanah milik alm. Waliwas seluas ± 42 Ha, yang terdiri dari 

Tanah Darat` dan Tanah Sawah`terletak di beberapa blok di wilayah Kp Karang Malang, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.



 Ternyata semakin lama kasus Tanah tersebut justru semakin runyam.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Asngad saat membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) sembari membuat pernyataan (kronologis) terjadinya konflik .


Asngad setelah diketahui masih cucu dari alm. Waliwas mengungkapkan bahwa,terkait penyerobotan Tanah Darat yang diduga kuat dilakukan oleh sodara; (Sariman, Asdutan, Sarnidi, Sardian, Supardi, Sariayah, Heri, Rustin, Wakeni, Lebe Hasim, Musrinah dan Andon), dan penyerobotan Tanah Sawah` diduga dilakukan oleh (Rasiman dan Asdutan), dianggap tidak masuk akal dan tidak beralasan atau dasar yang kuat. 



Bahkan Hal ini diungkapkan karena menurutnya alm. Waliwas yang merupakan kakek Asngad, semasa hidupnya belum pernah memindah tangankan / menjual / menyuruh orang lain untuk menggarap tanah tersebut sampai alm. Waliwas meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 1963, dan istrinya yang bernama Almh. Suki meninggal pada tanggal 21 Nopember 1962.


Sementara, Asngad adalah Ahli Waris sah dari alm. Waliwas. Hal ini terbukti dari beberapa gugatan, namun tetap dimenangkan oleh Asngad.



Asngad juga memenangkan atas gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tahun 1983, perihal gugatan kepemilikan tanah milik alm. Waliwas dengan Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 40 / Pts.pdt.G / 1991 / PN.Im.Berikut turunan (silsilah) keluarga alm. Waliwas:

Perkawinan Alm. Waliwas dengan Alm. Suki memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu :

1. Alm. Waskimah, dan

2. Alm. Lastiman.

Hasil pernikahan Alm. Waskimah dengan Alm. Tipuk memiliki 6 (enam) orang anak, yaitu : Alm. 1. Wartimen, 

2. Wartisem, 

3. Warlipan, 

4. Wartesi, Alm. 5. Warmangun, 6. Alm. Warpami.


Sedangkan hasil pernikahan Alm. Lastiman dengan Alm. Dalem memiliki 4 (empat) orang anak, yaitu : 

1. Alm. Askila, 

2. Asngad, 

3. Asliman,

4. Asrinah.

"Sekira tahun 1983, Alm. Rasiman mengusir keluarga saya dari rumah saya di Blok Karangmalang Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dengan alasan bahwa tanah yang ditempati keluarga saya adalah milik alm. Sariman," ungkap Asngad.


Atas kejadian itu, hingga pada tahun 1994 diadakan eksekusi pengosongan tanah sebagai bagian pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Indramayu dengan surat pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan tanggal 25 Juli 1994,sesuai Berita Acara Pengosongan tanah Nomor : 40 / BA. RIT, G / 1994 / PN.IM tanggal 28 Juli 1994.

Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 42 / Pdt.G / 2013 / Pn.Idm diperkuat dengan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 224 / PDT / 2015 / PT.BDG.

Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 14 / PDT. Plw / 2016 / PN.Idm dalam keadaan Verzet atau tidak ada perlawanan;

Surat Penetapan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 09 / Pen.Pdt.Eks / 2015 / Pn.Idm Jo. Nomor : 42 / Pdt.G / 2013 / Pn.Idm, Jo 214 / Pdt.G / PT.Bdg tentang Penetapan Eksekusi pengosongan tanah berdasarkan Surat Permohonan Ahli Waris Alm. Waliwas tanggal 13 Nopember 2015 Nomor : 321/TRUST-LAW /PE/A/XI /2015.

Berita Acara Eksekusi Nomor : 09 / B.A / Pdt.Eks / 2015 / Pn.Idm Jo perkara Nomor : 42 / Pdt.G / 2015 / Pn.Im pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018.


"Semua Surat Tanah Desa yang asli sampai saat ini masih dikuasai oleh saya selaku Ahli Waris Alm. Waliwas, dan belum pernah dijadikan jaminan pihak manapun."


Sampai berita ini diturunkan 29/ 7 2021 Tim Media masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari tim penyidik Mabes Polri.pungkasnya ( [Feri Rusdiono )

Banner

Post A Comment: