BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kepala Pos Bandung Jangan Tutup Mata,Oknum Pegawai Pos Tolak Konfirmasi Wartawan


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Bandung ), Seperti yang telah dilansir oleh media online yang sedang Viral dan Media Online juga Cetak Koran Cirebon perihal perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum pegawai pos Giro berinisial (B) yang terjadi dikantor desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.


Karena diduga kuat telah terjadi tindakan pengusiran serta perkataan yang kurang layak, dan pelarangan untuk peliputan kepada ketua Forum Jurnalis Jawa barat Dalam Berita (FJ- JABADAR).



Sangat diisesalkan oleh Asep NS Pimred Pena Journalis.com dan Asih Mintarsih biasa di Panggil Firda Asih(Pimprus)Media Online dan Cetak Koran Cirebon bahwa, " Telah terjadi Insiden seperti ini dan sering terjadi kepada insan Pers yang bekerja sesuai two poksi nya, ironisnya kejadian tersebut sering dilakukan oleh para oknum yang kami duga baik juga SDM nya,akan tetapi pada kenyataan di lapangan ternyata diduga kuat berbeda tidak profesionalisme kinererjanya terkadang dibawah standart "tandasnya. 


Ketua DPD Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Agus Wahyudi S.E, yang akrab disapa Agus Eot menambahkan,insiden tersebut benar adanya, bahkan sangat benar dan pantas dilakukan Pelaporan atau Peringatan kepada oknum yang mrlakukannya.Dikarenakan Marwah Insan Pers tidak boleh diinjak-injak atau dilecehkan.


" Pada hal Tugas Wartawan atau Jurnalis di lindungi dengan jelas seperti tetcantum dalam pasal UU Pers No 40 tahun 1999,anehnya masih saja sering jita jumpai perihal pelarangan peliputan,jadi diduga kuat tidak ada itikad baik dari sang oknum Pos Giro dengan inisial (B) tersebut kepada wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut. lalu kenapa dan ada apa tidak diperbolehkannya wartawan meliput".


Seharusnya sebagai mitra dari berbagai Instansi dan Institusi serta elemen bangsa di NKRI ini, kami sangat menyayangkan dan kecewa terkait diduga masih adanya perilaku tidak baik dari oknum-oknum yang justeru tanpa mereka sadari sudah mencederai nama baik dan citra tempat dimana mereka bekerja atau bertugas"tegasnya.


Ketua Umum DPP PWOIN Feri Rudiono didampingi Sudi Warsila Pimred Koran Cirebon online dan Cetak angkat bicara" Dalam hal ini kami pun siap mendukung rekan-rekan dari FJ-JABADAR dan FPRN apabila tidak ada itikad baik dan permintaan maaf dari 'Sang Oknum' tersebut "


Selama ini di lapangan tidak hanya perlakuan-perlakuan kasar dan tidak mengenakan yang sering diterima oleh para insan Pers, parahnya lagi ada pula yang dipukul, dianiaya bahkan sampai ada yang dibunuh, apakah sebagai insan Pers adalah momok yang menakutkan atau seperti Malaikat pencabut nyawa sehingga ada rasa takut bila menemui wartawan, sehingga banyak Wartawan mendapatkan perlakuan yang tidak baik?".


" Semoga seluruh insan Pers di NKRI ini umumnya, khususnya yang berada di JAWA BARAT dapat terketuk hatinya sebagai jiwa Corsa untuk saling dukung juga bisa membuat efek jera terhadap 'oknum' Pos Giro yang telah melakukan perbuatan-tidak kasar terhadap wartawan".


Bukankah tanpa adanya wartawan dan jurnalis baik itu online, cetak, elektronik dan media  lainnya, tidaklah masyarakat akan mendapatkan informasi yang mengedukasi apalagi dimasa pandemik seperti ini? "


" Dan kami berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, yang kami harapkan adalah kemitraan yang saling menguntungkan, dikarenakan meskipun dilindungi UU, profesi kami tidak mendapatkan penghasilan tetap dari negara, tidak  seperti  profesi-profesi lainnya yang dilindungi UU yang mendapatkan penghasilan tetap pertiap bulannya "


Parahnya lagi tidak pernah ada Oknum manapun yang melakukan tindakan kekerasan kepada Wartawan di jerat UU pers 1999 yang ada di jerat tindakan kekerasan atau Tipiring saja,jadi kita semua harus selalu waspada dan tetap menjaga diri untuk mengantisipasi sesuatu hal yang tidak kita inginkan.


Harapan kami kepada Kapolri agar menghimbau kepada semua Polres supaya secepatnya menindak lanjuti setiap kali adanya kekerasan terhadap wartawan, dan memasukannya ke Pasal UU pers 1999 bukan ke pasal lainnya.pungkasnya.( Red )


Banner

Post A Comment: