Koran Cirebon ( Indramayu ), Dengan adanya tarik ulur waktu pelaksanaan pelantikan 171 Kuwu (Kepala Desa)dari hasil pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu)serentak yang digelar 2Juli 2021 lalu belum menghasilkan titik terang,mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum mereda, serta adanya PPKM Darurat menetapkan posisi wilayah Kabupaten Indramayu pada level 3.
Ketua Umum Asosiasi Kuwu se Indramayu,(AKSI) Tarkani AZ.SH angkat bicara kepada Media Online dan Cetak Koran Cirebon (29/2021)terkait kondisi terkini perihal kapan kuwu terpilih akan dilantik oleh Bupati Indramayu,walaupun fakta kondisi pandemi saat ini tak bisa dijadikan alasan Bupati Indramayu Nina Agustina untuk tidak menjalankan amanat perda no 5 tahun 2017,tentang pelaksanaan pilwu yang mewajibkan kepala daerah segera melakukan pelantikan Dan pengambilan sumpah jabatan bagi 171 Kuwu terpilih.Kendati Menteri Dalam Negeri (Mendagri)sudah mengeluarkan surat untuk Bupati/Wali kota agar menunda proses dan tahapan pilwu.
Lanjut Tarkani mengklaim.jika agenda pelantikan kuwu terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 11-12 Agustus 2021 secera virtual oleh Bupati Indramayu jadwal pelaksanaan kegiatan pelantikan tersebut, maka atas keinginan AKSI yang sudah disampaikan Kepada Bupati Nina Agustina.
Tarkani juga mensoal Surat Mentri Dalam Negri(Mendagri) yang dijadikan dasar Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melakukan penundaan pelaksanaan pelantikan bagi 171 desa di kabupaten indramayu,mengingat dalam amanat surat tersebut lebih fokus pada pokok perihal surat penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (kuwu) secara serentak di indonesia
Mari kita lihat lagi surat dari Mendagri itu bukan untuk penundaan pelantikan melainkan penundaan pemilihan kuwu serentak,Kalau untuk pelantikan boleh-boleh saja,"Tegasnya. ( Parto.Firda Asih )
Post A Comment: