BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PEMKAB CIREBON HAPUS SANGSI DENDA PAJAK PERINGATI HUT RI KE 76


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Cirebon ), Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon telah memberikan penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon. Penghapusan denda pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI, dan meringankan beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19. 


Bupati Cirebon, Drs. H. Imron,M.Ag menyampaikan  didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, H. Deni Agustin, SE pada Wartawan Online dan Cetak Koran Cirebon Selasa (3/8/2021). 


Bahkan saat ini Pemkab Cirebon dalam masa pandemi ingin membantu meringankan beban masyarakat dalam hal pajak " penghapusan sanksi denda pajak ini berlaku dari bulan Agustus sampai September 2021, ini dilakukan karena banyak wajib pajak ikut terdampak dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),serta untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi juga sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi ini " tegasnya.


Lanjutnya, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran pajak daerah bagi wajib pajak merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM, ungkap H. Imron.


Seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak untuk membatasi aktivitasnya, karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


"Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal ini PPKM, sehingga berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak,kemudian muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktifitas tersebut.maka kami Pemkab Cirebon memberikan keringanan dengan penghapusan denda pajak," tandasnya.


Menurut Bupati Cirebon,ada tujuh wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon yang diberikan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak, yaitu pajak untuk pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam serta batuan apabila pembayaran dilakukan pada bulan Agustus sampai bulan September tahun 2021.


 "Semua akan diberlakukan penghapusan sanksi administrasi denda pajak, tetapi kalau lebih dari bulan yang ditentukan akan kembali diberlakukan sanksi denda," ujarnya.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, H. Deni Agustin, SE menerangkan, selama pandemi ini untuk capaian keseluruhan wajib pajak di Kabupaten Cirebon melebihi target capaian " dari triwulan kedua kita target Rp 97 miliar terealisasi mencapai Rp 109 miliar, artinya kita melebihi capaian target mencapai 112 persen itu semua jenis pajak," terangnya.

Di dalam capaian target, ada sejumlah wajib pajak yang tidak sesuai target seperti halnya pajak hiburan dan hotel sebab di masa pandemi Covid-19 ada kebijakan pemerintahan terkait penerapan PPKM ".


Sebab wajib pajak hiburan dan hotel yang terdampak luar biasa, pajak hiburan selama pandemi terutama dijalankannya PPKM baik mikro,  darurat maupun level 3-4 hiburan itu ditutup dilarang beroperasi sehingga untuk pencapaian pajak hiburan ini tidak tercapai,sedangkan untuk hotel kunjungan hanya 5 sampai 10 persen saja sehingga capaian target tidak tercapai," jelasnya.


Akan tetapi meskipun adanya penurunan target di beberapa jenis pajak di masa pandemi ini, ada sejumlah wajib pajak yang melampaui target capaian, raihan target tercapainya ada di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame, imbuhnya.

Dari tujuh wajib pajak ada satu jenis pajak yang paling banyak menunggak, pasalnya mereka terdampak pandemi Covid-19" 


Jadi dari tujuh jenis wajib pajak yang paling besar dalam keterlambatan pembayaran yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan  (PBB P2) Itu memang cukup besar, sementara untuk enam jenis wajib pajak jumlahnya memang tidak terlalu signifikan.


Justru ini yang harus  kita dorong ke depannya,bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan, pungkas H. Deni Agustin

 ( Firda Asih.Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: