BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemkab Cirebon Tanggung Jawab Terhadap Penyelesaian Masalah Stunting

Koran Cirebon (KABUPATEN CIREBON). Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar acara Rembuk Stunting di Ballroom Hotel Sutan Raja, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/8/2021).



Bupati Cirebon Drs.H. Imron, M.Ag membuka kegiatan itu dan dihadiri pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj. Eni Suhaeni, SKM.,M.Kes dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon Suhartono, S.Sos.



Imron menuturkan, pemerintah daerah berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah stunting di Kabupaten Cirebon. 

Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut harus melibatkan seluruh pihak. "Saat ini upaya penurunan ada di jalurnya dan membutuhkan konsistensi. Kabupaten Cirebon memiliki angka stunting cukup tinggi di Jawa Barat," kata Imron.



Imron mengatakan, kalau angka stunting tidak dapat ditekan, dikhawatirkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada masa yang akan datang tidak bakal berkualitas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mengatakan, tahun lalu, dari 160 ribu balita, sebanyak 11,73 persennya mengalami stunting. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang hanya 7,9 persen.

Meskipun begitu, kata Eni tingkat stunting di Kabupaten Cirebon tidak melebihi target dari pemerintah provinsi dan nasional sebesar 14 persen. "Target sampai 2024 harus turun," katanya.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting diterbitkan. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018.

Perpres tersebut menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin didapuk sebagai Ketua Pengarah, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta sejumlah menteri lainnya.

Sedangkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.

Perpres tersebut juga menetapkan lima pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Nasional dan Daerah, Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku, Konvergensi Program Pusat, Daerah dan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Monitoring dan Evaluasi.

Lima pilar tersebut akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional sebagai kerangka intervensi, baik di tingkat pusat maupun daerah. (Firda Asih)

Banner

Post A Comment: