Koran Cirebon ( Garut ), 22/09/2021 Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Garut, Rahmanto Fauzi, SE.MM menyampaikan dengan adanya Keputusan Mensos RI, Nomor. 92/HUK/2021 untuk antisipasi nonaktifnya (tidak aktifnya) kartu BPJS PBI (APBN) diharapkan pemilik kartu BPJS kesehatan untuk mengecek ulang sesuai Faskes Puskesmas terdekat, dengan tujuan agar saat digunakan (saat sakit) kartu BPJS dapat dipastikan keaktifannya. Ungkapnya, Rabu, 22/09/2021
Selajutnya Peserta PBI (APBN) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat bahwa tanggal 21 September 2021 telah terbit SK mensos nomor 92 tahun 2021 dimana salah satu isinya adalah, " Beberapa kondisi penonaktifan atau tidak terdaftar lagi sebagai peserta PBI APBN yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat"
Maka dari itu kami menghimbau mungkin warga masyarakat bisa melihat kepesertaannya dengan mengecek NIK KTP-E di Puskesmas, tujuannya jika suatu saat nanti jika sakit tidak terburu-buru untuk dipersiapkan untuk mendapatkan pengalihan ke jenis peserta lain, atau menjadi peserta BPJS Mandiri, Jadi jangan sampai terburu-buru ketika sudah sakit baru ngecek".
"Selain itu Ia menuturkan agar NIK harus online, dan harus masuk ke peserta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
Mengenai aktif dan tidak aktifnya kartu bpjs PBI itu kewenangan sepenuhnya ada di Kementerian Sosial sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2015, peserta yang masuk bantuan pemerintah PBI itu harus masuk kedalam DTKS, karena data terpadu kesejahteraan sosial juga sebagai dasar untuk bantuan sosial lain selain PBI, seperti BPNT, PKH serta bantuan sosial lainnya.
Menurutnya agar pemilik kartu BPJS supaya bisa terdaftar kembali, harus berkoordinasi dengan pihak Desa baik dengan TKSK tingkat Kecamatan, dan di wajibkan NIK online dan terdaftar di DTKS. Pungkasnya
( Beni, Sudi Aji )
Post A Comment: