BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

BPN Kota Cirebon Adakan Sosialisasi Cegah Kasus Pertanahan


Koran  Cirebon  ( Kota Cirebon ), Dengan maraknya konflik sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat Kota Cirebon belakangan ini banyak pihak pihak yang dirugikan sehingga BPN memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dibertempat di Aula Hotel Dewanti Senin 30 November 2021.

Dalam giat ini hadir diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Kepala Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kapolres Ciko yang di wakili oleh anggotanya, Kepala KPKNL Kota Cirebon, Kasatpol PP Kota Cirebon, Camat se Kota Cirebon, Lurah se Kota Cirebon, para ASN di lingkungan BPN Kota Cirebon, Para Notaris/ PPAT serta para pejabat lainnya yang semuanya sangat tertarik dengan acara ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat khususnya masalah kepemilikan tanah.

Dalam sambutanya Kepala BPN Kota Cirebon Setyo Anggraeni ST.ME menjelaskan " Modus Mafia tanah sudah ada sejak lama sekali bahkan kita sering melihat di Media baik televisi maupun surat kabar terkait dengan mafia tanah yang korbannya sangat banyak, modus yang selalu digunakan biasanya Alas Hak yang ditiru sehingga Mafia tanah menggunakan Alas Hak yang tidak benar menjadi benar serta menggunakan bukti ini di Pengadilan, banyak juga yang menggunakan Alas Hak yang di palsukan untuk dijadikan gugatan di Pengadilan sehingga Mafia tanah menang bahkan Mafia tanah akan mencari legalitas di Pengadilan dengan memalsukan surat kuasa dan mengganti foto di dalam KTP " pungkasnya.

Agar konflik tersebut bisa  di selesaikan prinsip penanganan sengketa konflik dan perkara harus dilakukan melalui  tahapan penanganan yang jelas.

Dengan  proses itu akan dapat diperoleh gambaran untuk  menyelesaikan konflik tersebut juga harus ada kerja sama dengan pihak lain yaitu aparat penegak hukum, Camat, Lurah serta RW dan RT.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para Mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat dapat di hilangkan serta  konflik sengketa tanah akan dapat di cegah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan . ( Prayoga )

Banner

Post A Comment: