BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Berita Hoax Kini Naik Kemeja Hijau


Koran  Cirebon  ( Indramayu ),Selasa,09 November 2021. Dalam pemberitaan di Era global ini sangat mudah didapatkan secara online baik di Google,YouTube ataupun Instragram .

Salah satu contoh yang terjadi di Instragram salah satu media Online  yang ditulis salah satu Jurnalis/wartawan dengan memberikan ajakan Bupati Indramayu Nina Agustina S.H,M.H,C.R.A tentang Vaksin dan menjaga Protokol Kesehatan, namun ada saja tanggapan masyarakat baik positif ataupun negatif.

Kemarin Selasa(09/11), telah digelar sidang pernyataan yang dinilai akan menimbulkan keonaran dimasyarakat yang dilakukan oleh Revie Isnandar yang beralamat di desa Jambak blok 2 kecamatan Cikedung Indramayu.

Media Online tersebut menuliskan pada akun @indramayuterkini dengan caption "Wow ... Indramayu jadi level 3 Bupati Nina Agustina Berpesan agar masyarakat Indramayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturannya,yang belum vaksin segera vaksin...@ninaagustina1708@luckyhakimofficial,dengan maksud menyampaikan informasi yang sebelumnya Indramayu berada di level 4 kini menjadi level 3 dan menyampaikan pesan dari Bupati Indramayu agar segera Vaksin

Namun ketika Revie melihat unggahan tersebut akhirnya berkomentar pada akun Instagram tersebut dengan menuliskan"Vaksin Apa? Kementerian Kesehatan aja tidak mewajibkan Vaksin?Vaksin gak guna bikin Rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara",tulisnya

Menurut informasi Revie bisa menuliskan tersebut karena dalam keadaan tidak bekerja dalam kurun waktu lama akibat dari tidak bekerjanya Ravie menuliskan tersebut pada kolom komentar sebagai tanda kekesalan atas dirinya yang tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetapi dalam penulisan komentar tersebut Revie tidak memikirkan dampak buruk dari penulisan tersebut yang akan merugikan, itu terbukti kemarin Selasa(09/11) adalah Sidang di pengadilan negeri Indramayu dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan mengakui atas kesalahan dalam penulisan Komentar tersebut"ya saya mengaku salah telah menuliskan komentar tersebut dan saya pikir tidak berdampak apa apa taunya saya ditangkap sama polisi atas kesalahan saya menulis komentar yang tidak baik",ujar Revie pada persidangan.

H. Muhammad Erma mengatakan," Saya mendukung semua media baik cetak ataupun Online dalam pemberitaan yang positif dan semoga dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam pemberitaan dengan tujuan agar masyarakat tau ada apa saja yang terjadi di Indramayu ini",ujar jaksa penuntut umum ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Rabu(10/11) pukul 14.30 wib.

Akibat dari perbuatannya Revie diancam pidana pasal 14 ayat(1) untuk nomer 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 15 undang-undang nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.

(  Aan  )

Banner

Post A Comment: