Koran Cirebon ( Indramayu ),Selasa,09 November 2021. Dalam pemberitaan di Era global ini sangat mudah didapatkan secara online baik di Google,YouTube ataupun Instragram .
Salah satu contoh yang terjadi di Instragram salah satu media Online yang ditulis salah satu Jurnalis/wartawan dengan memberikan ajakan Bupati Indramayu Nina Agustina S.H,M.H,C.R.A tentang Vaksin dan menjaga Protokol Kesehatan, namun ada saja tanggapan masyarakat baik positif ataupun negatif.
Kemarin Selasa(09/11), telah digelar sidang pernyataan yang dinilai akan menimbulkan keonaran dimasyarakat yang dilakukan oleh Revie Isnandar yang beralamat di desa Jambak blok 2 kecamatan Cikedung Indramayu.
Media Online tersebut menuliskan pada akun @indramayuterkini dengan caption "Wow ... Indramayu jadi level 3 Bupati Nina Agustina Berpesan agar masyarakat Indramayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturannya,yang belum vaksin segera vaksin...@ninaagustina1708@luckyhakimofficial,dengan maksud menyampaikan informasi yang sebelumnya Indramayu berada di level 4 kini menjadi level 3 dan menyampaikan pesan dari Bupati Indramayu agar segera Vaksin
Namun ketika Revie melihat unggahan tersebut akhirnya berkomentar pada akun Instagram tersebut dengan menuliskan"Vaksin Apa? Kementerian Kesehatan aja tidak mewajibkan Vaksin?Vaksin gak guna bikin Rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara",tulisnya
Menurut informasi Revie bisa menuliskan tersebut karena dalam keadaan tidak bekerja dalam kurun waktu lama akibat dari tidak bekerjanya Ravie menuliskan tersebut pada kolom komentar sebagai tanda kekesalan atas dirinya yang tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetapi dalam penulisan komentar tersebut Revie tidak memikirkan dampak buruk dari penulisan tersebut yang akan merugikan, itu terbukti kemarin Selasa(09/11) adalah Sidang di pengadilan negeri Indramayu dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan mengakui atas kesalahan dalam penulisan Komentar tersebut"ya saya mengaku salah telah menuliskan komentar tersebut dan saya pikir tidak berdampak apa apa taunya saya ditangkap sama polisi atas kesalahan saya menulis komentar yang tidak baik",ujar Revie pada persidangan.
H. Muhammad Erma mengatakan," Saya mendukung semua media baik cetak ataupun Online dalam pemberitaan yang positif dan semoga dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam pemberitaan dengan tujuan agar masyarakat tau ada apa saja yang terjadi di Indramayu ini",ujar jaksa penuntut umum ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Rabu(10/11) pukul 14.30 wib.
Akibat dari perbuatannya Revie diancam pidana pasal 14 ayat(1) untuk nomer 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 15 undang-undang nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.
( Aan )
Post A Comment: