BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dijanjikan Garap Sawah Lahan HGU Tebu Seorang Petani Mengaku Ditipu Hingga Rp. 111.000.000


Koran  Cirebon   ( Indramayu). Kamis,18 November 2021. Beredar  Sebuah video pengakuan seorang petani viral di berbagai Media masa khususnya di Kabupaten Indramayu.Ia mengaku telah tertipu Rp 111.000.000,- oleh sejumlah orang dengan dalih bisa menggarap sawah di lahan perkebunan tebu HGU milik Pabrik Gula (PG) Jatitujuh Kabupaten Majalengka tersebut.

Ironisnya uang tersebut merupakan hasil kerja keras anaknya yang bekerja di luar negeri. Namun tabungan selama bertahun-tahun Rp 111.000.000,- itu kini lenyap sudah karena ditipu oleh sejumlah orang.

Video berdurasi 1 menit 17 detik itu pun sontak menuai simpati Masyarakat.Belakangan diketahui, petani polos itu bernama Wasdin warga Desa Mulyasari Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Wasdin mengaku  sengaja membuat video pengakuan tersebut yang menyatakan,telah tertipu untuk menarik perhatian penegak hukum.

Dalam cuplikan video tersebut, Wasdin mengaku dan menceritakan telah membeli tiga bidang sawah kepada tiga orang yang diduga selaku oknum yang tak bertanggung jawab yakni WR, TGL dan seorang mantan kepala desa berinisial AY.

Dalam Vidio tersebut Wasdin mengatakan,bahwa Ketiga bidang sawah itu saya beli karena dijanjikan bisa digarap bertahun-tahun. Lokasi tanah garapan sawah yang dibeli berada di areal HGU milik PG Jatitujuh,Ungkapnya.

Namun keinginan Wasdin kandas, ketika pihak PG Jatitujuh melarang dirinya untuk menggarap lahan yang sudah 'dibeli' karena tidak sesuai peruntukan.

Merasa tertipu, Wasdin berusaha mencari keadilan lewat video yang ia buat lalu menjadi viral di link media masa.

"Kula arane Wasdin, garep nuntut keadilan. Kita tuku sawah ning wilayah kebon tebu (HGU PG Jatitujuh) jarene bakal garap selawase, kiene di blolihi kenang PG karena tanahe wong PG (Nama saya Wasdin, mau menuntut keadilan. Saya beli sawah di wilayah kebun tebu, katanya bakal bisa menggarap selamanya, sekarang malah dilarang oleh PG karena tanah tersebut miliki mereka)," ucap Wasdin dalam videonya.

Wasdin juga mengeluh karena uang yang dibayarkan untuk membeli tiga bidang sawah itu adalah hasil kerja anaknya di luar negeri Ia juga memperlihatkan tiga lembar kuitansi bukti pembelian tiga bidang sawah yang ternyata bodong.

"Kita kuh jaluk keadilane karo bapak polisi utawa pihak berwajib, kita kuh supaya bisa kembali. Sebab kita kuh duite anak kerja sing kuar negeri, akhire ke jeblos mono kabeh (Saya minta keadilan kepada

dan pihak berwajib supaya uang bisa kembali. Sebab uang tersebut merupakan hasil kerja anak di luar negeri, akhirnya ke jeblos, tertipu)", tambahnya.

Sampai terbitnya berita ini Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait video viral Wasdin. ( Aan,Parto )

Banner

Post A Comment: