Koran Cirebon ( Indramayu ). Selasa, 22 November 2021. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau disingkat BPSK merupakan lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas menyelesaikan permasalah, yang timbul dari pihak konsumen ataupun pihak pelaku usaha.
Sidang tersebut digelar (22/11),sekitar jam 14.10 wib bertempat di kantor BPSK kabupaten indramayu.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis Kamsari Sabarudin SH MH,dengan hakim anggota Edi Handoko,S.Hut(Hakim ahli pelaku Usaha) dan Kustana,SH(Hakim ahli Konsumen).
Pihak Konsumen yang bernama Priyatna Budi Utomo sebagai ahli waris dari Harmilah,S.Pd(Meninggal dunia) yang di dampingi oleh Kuasa Hukum Aditya F,SH dan Pihak Pelaku Usaha dari PT. Toko Marine Life Insurance Indonesia,melalui BCA Finance berupa 1 Unit Mobil Toyota Calya Nopol E 1838 RY dengan Nomer perjanjian kredit No. 1920000113-PK-0001 tanggal 19 Februari 2021 dengan Angsuran Rp.2.258.200,-/bln selama 72 bln (6 thn).
Ketika sidang dimulai Ketua Majelis menawarkan 3 Pola kepada pihak konsumen dan pihak pelaku untuk melakukan musyawarah dan mediasi (Musden), Konsinyasi dan Arbitrase.
Kedua belah Pihak tersebut akhirnya sepakat untuk menempuh jalur Arbitrase.
Patut disayangkan seharusnya pihak PT. Tokio Marine life insurance Indonesia karna sepatutnya dapat menyediakan informasi mengenai Produk atau layanan yang akurat,jujur,jelas dan tidak menyesatkan sesuai dengan pasal 4 ayat 1 pada BAB III
Asuransi tersebut ditolak dengan alasan karena masa tunggu harus 6 bulan atau lebih sehingga timbullah sengketa antara alm. Harmilah,S.Pd dengan BCA Finance serta PT. Tokio Marine.( Aan )
Post A Comment: