BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dugaan Pungli PTSL, Warga Diminta Biaya Administrasi Rp 2 Jutaan


Koran  Cirebon  ( Jakarta Selatan ), Dugaan adanya pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dilakukan oleh Pengurus Lingkungan RW 02 Petukangan Selatan Jakarta Selatan, menjadi perbincangan warga.

Beredar kabar melalui WhatsApp Group Pengurus Lingkungan RW 02 Petukangan Selatan yang berbunyi ,

"Assalamualaikum, Untuk Sertifikat sudah jadi, ngambilnya nanti hari Rabu, 19 Januari 2022, di RPTRA RW 02. Dekat SMA 90, Pukul 09.00, Sebelum sertifikat diambil hari Selasa untuk biaya agar dilunasi, Untuk biaya 2.250.000".

Sedangkan menurut pengakuan dari salah satu Pengurus Lingkungan RW (identitasnya disembunyikan) melalui keterangan di Handphone menerangkan,bahwa telah membenarkan adanya pembayaran per Sertifikat sebesar Rp 2 juta."Itu semua adalah keputusan dari hasil rapat panitia untuk biaya operasional bukan Rp 2,5 juta," kata salah satu Pengurus Lingkungan RW.

Sedangkan menurut pengakuan dari warga RW 02 yang membuat PTSL, pihaknya merasa keberatan dan tentunya sangat dirugikan. Meski demikian, warga hanya bisa pasrah, karena khawatir permohonan PTSL yang diajukan tidak diberikannya.

Warga juga berharap, program langsung dari Presiden Jokowi ini, bisa berjalan lancar tanpa ada pungutan lain di luar biaya sesuai dengan aturan yang ada dalam program tersebut.

Perlu diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang dimiliki warga dengan ditertibkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Petukangan Selatan dan Jakarta Selatan serta Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas Oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap warga pemohon program PTSL di Petukangan Selatan Jakarta Selatan.

Mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP, pada Pasal 423 KUHP disebutkan ; 

"Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukam suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun".

Bila pelaku pungli bukan Aparat Sipil Negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam Pasal ini disebutkan ;

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun".

Sampai dengan berita ini diterbitkan, tim masih mencari data informasi yang akurat dari berbagai narasumber. (Feri)

Banner

Post A Comment: