Koran Cirebon ( Indramayu ). Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu (13/01/2022) kemarin menghadiri persidangan dengan membacakan putusan terhadap terdakwa Darma pada kasus Bea Cukai dengan nomer perkara 312.Pid.Sus/2022/PN.Idm
Dalam persidangan Majelis hakim menyatakan secara sah dan menyakini bahwa terdakwa Darma telah melakukan tindak pidana menyediakan barang yang dijual kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai
Akibatnya terdakwa melanggar pasal 29 ayat (1) pasal 54 UU RI no.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai
Terdakwa Darma dalam persidangan didampingi oleh pengacara muda dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petanan Indramayu H. Saprudin S.H, MTJ yang mana dalam persidangan berusaha menyakinkan Majelis Hakim agar terdakwa dapat dihukum seringan-ringannya yang dibacakan pada saat pembelaan(pledoi)
" Dalam hal ini selaku Penasehat Hukum,saya memohon agar dapat memberikan hukuman dengan seringan-ringannya dan dapat mempertimbangkan hukumannya karna terdakwa mengakui atas kesalahannya",Ujar Saprudin dalam persidangan
Ini bermula ketika terdakwa Darma memasukan barang namun tidak delengkapi pita Cukai dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih, sebagaimana barang tersebut yang akan dijual ke warung serta toko di Indramayu
Adapun yang dijadikan barang bukti yaitu 1 buah HP merk POCO warna abu-abu, Rokok merk Fajar Bold sebanyak 310.000 batang, Rokok merk RQ Pro sebanyak 96.000 batang, Rokok merk Lois Bold sebanyak 12.000 batang, Rokok merk SBR sebanyak 2.000 batang, Rokok merk Exim sebanyak 64.000 batang, Rokok merk GA Gold sebanyak 48.000 batang, Rokok merk PAS Exclusive sebanyak 12.000 batang, Rokok merk Space sebanyak 2.000 batang, Rokok merk Fajar Bold sebanyak 160.000 batang, Rokok merk Fajar Bold sebanyak 120 batang, Rokok merk Lois Bold sebanyak 200 batang, Rokok merk Fajar Bold sebanyak 200 batang, 3 (tiga) buah buku catatan penjualan, 1(satu buah nota penjualan)
Vonis yang didapat yaitu kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,menjatuhkan dengan pidana denda sebesar 2xRp. 377.710.000,- = Rp.755.420.000,- apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan maka akan di ganti kurungan penjara selama 3 bulan
Pada pembacaan Vonis tersebut Saprudin merasa lega karna putusan majelis hakim tidak lebih dari tuntutan Jaksa penuntut umum(JPU) yaitu 2 tahun penjara dan apabila tidak bisa membayar pidana denda maka diganti kurungan penjara selama 6 bln
( Aan )
Post A Comment: