Koran Cirebon ( Indramayu ). Kantor Hukum Ruslandi S.H kembali menggugat Pemerintah kabupaten Indramayu adapun yang masuk dalam tergugat yaitu Bupati Indramayu (QQ Pemerintah Indramayu), Camat Kecamatan Gantar(QQ Pemerintah Kecamatan Gantar),Kuwu desa Sanca dan Badan perwakilan desa sanca yang di adukan ke Pengadilan Negeri Indramayu,Sabtu(15/01/2022)
Gugatan tersebut bermula ketika seorang warga desa sanca Asmu Bin Adtasim Madasan (alm) menggugat sebidang tanah waris yang selama puluhan tahun dikuasai oleh pemerintah desa sanca
Karena merasa Lelah dan diberikan janji-janji palsu, akhirnya asmu mengadukan hal tersebut ke pengadilan negeri Indramayu dengan di dampingi oleh Kuasa Hukum Ruslandi S.H melalui Kantor Hukum Ruslandi S.H dan Rekan
Akhirnya Jumat(14/01/2021),Ruslandi telah Sah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomer perkara; 5/Pdt.G/2022/Pn.Idm
Menurut Ruslandi, adapun yang menjadi dasar dalam gugatan tersebut yaitu kepemilikan sebidang tanah dengan luas -+ 2.100 m² Terletak di blok sanca sesuai dengan objek pajak dengan nomer; 32.14.250.022.000-0075.7
" Gugatan ini dibuat karna saya melihat bukti yang ada termasuk terlampir surat-surat yang sah mengatasnamakan orang tua dari bpak Asma sendiri", ujar Ruslandi selaku Kuasa Hukum
"Saya mengharapkan pemerintah desa sanca mau beretika baik kepada bpak Asmu selaku ahli waris untuk mengembalikan tanah yang di pinjam dengan alasan dipakai sebagai sarana bangunan balai desa sanca oleh Kuwu terdahulu", tegasnya
Menurut keterangan Keluarga dan masyarakat sekitar ketika dulu desa sanca belum mempunyai tanah yang dijadikan sebagai balai desa sanca akhirnya orang tua dari bapak Asmu meminjamkan tanah tersebut pada tahun 1970 silam Sampai sekarang terhitung 51 tahun dan sampai sekarang Pemerintah Desa sanca belum memberikan jawaban yang pasti sampai permasalahan ini di ajukan ke dalam persidangan.( Aan,Parto )
Post A Comment: