BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pertanyakan Kepemilikan Tanah Waris,Ruslandi S.H siap Gugat Pemerintah Indramayu,


Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Kantor Hukum Ruslandi S.H kembali menggugat Pemerintah kabupaten Indramayu adapun yang masuk dalam tergugat yaitu Bupati Indramayu (QQ Pemerintah Indramayu), Camat Kecamatan Gantar(QQ Pemerintah Kecamatan Gantar),Kuwu desa Sanca dan Badan perwakilan desa sanca yang di adukan ke Pengadilan Negeri Indramayu,Sabtu(15/01/2022)

Gugatan tersebut bermula ketika seorang warga desa sanca Asmu Bin Adtasim Madasan (alm) menggugat sebidang tanah waris yang selama puluhan tahun dikuasai oleh pemerintah desa sanca 

Karena merasa Lelah dan diberikan janji-janji palsu, akhirnya asmu mengadukan hal tersebut ke pengadilan negeri Indramayu dengan di dampingi oleh Kuasa Hukum Ruslandi S.H melalui Kantor Hukum Ruslandi S.H dan Rekan

Akhirnya Jumat(14/01/2021),Ruslandi telah Sah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomer perkara; 5/Pdt.G/2022/Pn.Idm 

Menurut Ruslandi, adapun yang menjadi dasar dalam gugatan tersebut yaitu kepemilikan sebidang tanah dengan luas -+ 2.100 m² Terletak di blok sanca sesuai dengan objek pajak dengan nomer; 32.14.250.022.000-0075.7

" Gugatan ini dibuat karna saya melihat bukti yang ada termasuk terlampir surat-surat yang sah mengatasnamakan orang tua dari bpak Asma sendiri", ujar Ruslandi selaku Kuasa Hukum

"Saya mengharapkan pemerintah desa sanca mau beretika baik kepada bpak Asmu selaku ahli waris untuk mengembalikan tanah yang di pinjam dengan alasan dipakai sebagai sarana bangunan balai desa sanca oleh Kuwu terdahulu", tegasnya

Menurut keterangan Keluarga dan masyarakat sekitar ketika dulu desa sanca belum mempunyai tanah yang dijadikan sebagai balai desa sanca akhirnya orang tua dari bapak Asmu meminjamkan tanah tersebut pada tahun 1970 silam Sampai sekarang terhitung 51 tahun dan sampai sekarang Pemerintah Desa sanca belum memberikan jawaban yang pasti sampai permasalahan ini di ajukan ke dalam persidangan.( Aan,Parto )
Banner

Post A Comment: