BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pertanyakan Kepemilikan Tanah Waris,Ruslandi S.H siap Gugat Pemerintah Indramayu,


Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Kantor Hukum Ruslandi S.H kembali menggugat Pemerintah kabupaten Indramayu adapun yang masuk dalam tergugat yaitu Bupati Indramayu (QQ Pemerintah Indramayu), Camat Kecamatan Gantar(QQ Pemerintah Kecamatan Gantar),Kuwu desa Sanca dan Badan perwakilan desa sanca yang di adukan ke Pengadilan Negeri Indramayu,Sabtu(15/01/2022)

Gugatan tersebut bermula ketika seorang warga desa sanca Asmu Bin Adtasim Madasan (alm) menggugat sebidang tanah waris yang selama puluhan tahun dikuasai oleh pemerintah desa sanca 

Karena merasa Lelah dan diberikan janji-janji palsu, akhirnya asmu mengadukan hal tersebut ke pengadilan negeri Indramayu dengan di dampingi oleh Kuasa Hukum Ruslandi S.H melalui Kantor Hukum Ruslandi S.H dan Rekan

Akhirnya Jumat(14/01/2021),Ruslandi telah Sah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomer perkara; 5/Pdt.G/2022/Pn.Idm 

Menurut Ruslandi, adapun yang menjadi dasar dalam gugatan tersebut yaitu kepemilikan sebidang tanah dengan luas -+ 2.100 m² Terletak di blok sanca sesuai dengan objek pajak dengan nomer; 32.14.250.022.000-0075.7

" Gugatan ini dibuat karna saya melihat bukti yang ada termasuk terlampir surat-surat yang sah mengatasnamakan orang tua dari bpak Asma sendiri", ujar Ruslandi selaku Kuasa Hukum

"Saya mengharapkan pemerintah desa sanca mau beretika baik kepada bpak Asmu selaku ahli waris untuk mengembalikan tanah yang di pinjam dengan alasan dipakai sebagai sarana bangunan balai desa sanca oleh Kuwu terdahulu", tegasnya

Menurut keterangan Keluarga dan masyarakat sekitar ketika dulu desa sanca belum mempunyai tanah yang dijadikan sebagai balai desa sanca akhirnya orang tua dari bapak Asmu meminjamkan tanah tersebut pada tahun 1970 silam Sampai sekarang terhitung 51 tahun dan sampai sekarang Pemerintah Desa sanca belum memberikan jawaban yang pasti sampai permasalahan ini di ajukan ke dalam persidangan.( Aan,Parto )
Banner

Post A Comment: