BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dua di Amankan Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji Melakukan Konferensi Pers, Hasil Operasi Cempaka Krakatau


Koran  Cirebon  ( Polres Mesuji ),Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan Konferensi Pers, terkait penangkapan tersangka pemerasan yang dilakukan oleh salah satu Oknum LSM dan Pelaku pencabulan Anak di bawah umur selama Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Selasa (22/02/22) di halaman Mapolres Mesuji.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, KBO Reskrim IPTU Daniel Hamidi, Kasubag Humas IPTU Ahmad Shafruddin S.H dan Anggota Reskrim Polres Mesuji

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, menjelaskan, Dalam Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Jajaran Satreskrim Polres Mesuji, telah berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Pemerasan yang dilakukan oleh salah satu Oknum Anggota LSM BNM di tempat hiburan malam, pelaku berinisial AD (32) Warga Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut, Modus Operandi yang di lakukan adalah dirinya mengaku sebagai Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Anggota LSM BNM (Berantas Narkotika dan Maksiat), datang marah - marah dan meminta sejumlah uang serta menyuruh untuk menutup Cafe milik Korban. Dalam menjalankan aksinya Pelaku menunjukkan senjata Replika jenis Air Softgun dan lencana bertuliskan BNN.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan Penjara. Terang AKBP Yuli Haryudo

Pelaku kedua yang berhasil diamankan adalah Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur sesama jenis dengan inisial RO (31) yang diketahui Pelaku adalah tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Mesuji.

Modus Operandi pelaku dengan cara mengiming - imingi meminjamkan Hand Phone kepada Korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga, kemudian setelah itu memaksa Korban untuk melakukan aksi bejatnya. setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam Korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Terang Kapolres

Aksi pelaku di ketahui setelah Korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya, kemudian dengan Orang tuanya di jemput dan dibawa ke Rumah Sakit, hasil pemeriksaan medis oleh Dokter menyatakan, bahwa Korban mengalami Penyakit Kelamin. Kemudian ia mengaku telah bersetubuh atas paksaan tersangka.

Atas perbuatan nya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang - Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. Tutup Kapolres.( Eko,Tim )

Banner

Post A Comment: