Koran Cirebon ( Indramayu). Pengadilan Negeri Indramayu kelas 1B kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Irfan Fahmi bin Tarim dengan dugaan Penganiayaan terhadap Rian Andrian Zidan pada dengan agenda Pembacaan Vonis, Selasa(15/02/2022)
Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung ketua majelis hakim Yanto Arianto dengan didampingi Hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Wimmi
Pada agenda sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan negeri Indramayu menjatuhkan tuntutan 10 bulan terhadap Irfan atas dugaan Penganiayaan tersebut dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Irfan didampingi oleh Penasehat Hukum LBH Ferari Imas Khaeriyah Primasari, dalam pembelaannya Irfan meminta maaf terhadap penganiayaan yang dilakukan terhadap korban. Imas berpesan kepada semua masyarakat bahwasannya apa yang terjadi saat ini merupakan pembelajaran untuk semua
" Kasus ini berawal dari Perebutan Warisan dalam satu keluarga yang mengedepankan ego masing-masing dalam kata lain sebelum bertindak lebih baik difikirkan terlebih dahulu pakai Nurani sisihkan Egoisme karna semua yang dilakukan pasti ada sebab dan akibatnya", ujarnya
Akhirnya pada Senin(14/02/2022) majelis hakim memutuskan bahwa Irfan dijatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan yang semula tuntutan selama 10 bulan,dalam putusannya baik terdakwa yang di dampingi Penasehat hukum bersama dengan JPU menerima putusan majelis hakim.( Aan )
Post A Comment: