Koran Cirebon ( KOTA CIREBON ),Menjaga keamanan dan Ketertiban juga kenyamanan di Masyarakat adalah salah satu tugas Kepolisian Republik Indonesia,khususnya dalam Berlalu Lintas di Wajibkan mengikuti Peraturan Lalu Lintas yang ada.
Menurut Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M. Fahri Siregar S. H, S. I. K,M.H melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja,S.I.K,M.H,CPHR. Dalam rangka Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas pada masa Pandemi Corona Virus Desease 19 ( Covid 19 ), berdasarkan Perkap nomor 1 thn 2019 tentang sistem manajemen dan Standar Ops Polri dan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/21/OPS.4.5/2022, maka Polres Cirebon Kota (Ciko) akan menggelar Ops Kewilayahan dengan Sandi_ *_" Operasi Keselamatan Lodaya 2022"_*
Tujuan Operasi adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,serta menurunnya angka pelanggaran maupun Kecelakaan lalu lintas.
Serta untuk Menekan Penyebaran Covid 19,dari
sasaran Operasi tersebut meliputi segala bentuk Potensi Gangguan, Ambang Gangguan nyata sebelumnya pada saat dan pasca Operasi Keselamatan Lodaya 2022.Yang dapat menghambat,dan mengganggunya Kamseltibcar Lantas serta Penyebaran Covid 19.
Operasi Keselamatan Lodaya 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari,terhitung mulai dari tgl 1 Maret 2022 s/d 14 Maret 2022.
Dalam kegiatan tersebut Prioritas pelanggaran Diantaranya:Pengemudi yang menggunakan HP,pengemudi kendaraan dibawah umur,berboncengan lebih dari 1 orang,tidak menggunakan Helm SNI,mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol,melawan Arus,tidak menggunakan Safety Belt,tiidak ugal ugalan,pelanggaran Over Load dan Ovee Dimensi ( ODOL ).jelasnya.
( Firda Asih, Sudi Aji )
Post A Comment: