Koran Cirebon ( Indramayu ). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Indramayu tetapkan hasil akhir mediasi bahwasanya baik pihak keluarga korban pasien Rere Bahar dengan pihak RS. Mitra Plumbon tidak ada kesempatan dikedua belah pihak, Senin(14/03)
Ketua Majelis BPSK Indramayu Adi Purnomo menerangkan bahwa hasil Mediasi antara kedua belah pihak belum mendapatkan kesepakatan bersama dalam penyelesaian perkara ini
" Bahwa kedua belah pihak memutuskan untuk bersepakat (damai)," ujar Adi dalam persidangan
" Persidangan BPSK ini telah melakukan proses mediasi sebanyak tiga kali,namun kedua belah pihak pada saat mediasi ini masih mempertahankan pendiriannya masing-masing," tambahnya
Sementara itu,RS. Mitra Plumbon Indramayu yang diwakili dr. Miftahul Huda menyampaikan, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak konsumen,adapun hasilnya pihak RS Mitra Plumbon tetap mengedepankan asa kekeluargaan dan silahturahmi
" Kami Pihak RS.Mitra Plumbon kami berusaha membuka upaya kepada keluarga pasien dengan menyelesaikan secara kekeluargaan dan silahturahmi demi mencapai kesepakatan bersama," ujarnya
Ditemui usai persidangan Kadmarih selaku orang tua korban sangat menyayangkan pihak RS.Mitra Plumbon tidak bersepakat atas opsi-opsi yang telah ia berikan saat mediasi dalam persidangan dan mengatakan akan ada upaya hukum lebih lanjut
" Saya kecewa terhadap RS.Mitra Plumbon karena tidak bisa memberikan kepastian yang saya inginkan,karna dari itu saya nanti akan melanjutkan upaya lain ke pengadilan atau kepolisian," tegasnya.( Aan )
Post A Comment: