BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

BPSK,Tak tercapai kesepakatan akhir Mediasi Kadmarih lanjutkan Perkara RS Mitra Plumbon


Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Indramayu tetapkan hasil akhir mediasi bahwasanya baik pihak keluarga korban pasien Rere Bahar dengan pihak RS. Mitra Plumbon tidak ada kesempatan dikedua belah pihak, Senin(14/03)

Ketua Majelis BPSK Indramayu Adi Purnomo menerangkan bahwa hasil Mediasi antara kedua belah pihak belum mendapatkan kesepakatan bersama dalam penyelesaian perkara ini

" Bahwa kedua belah pihak memutuskan untuk bersepakat (damai)," ujar Adi dalam persidangan


" Persidangan BPSK ini telah melakukan proses mediasi sebanyak tiga kali,namun kedua belah pihak pada saat mediasi ini masih mempertahankan pendiriannya masing-masing," tambahnya

Sementara itu,RS. Mitra Plumbon Indramayu yang diwakili dr. Miftahul Huda menyampaikan, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak konsumen,adapun hasilnya pihak RS Mitra Plumbon tetap mengedepankan asa kekeluargaan dan silahturahmi

" Kami Pihak RS.Mitra Plumbon kami berusaha membuka upaya kepada keluarga pasien dengan menyelesaikan secara kekeluargaan dan silahturahmi demi mencapai kesepakatan bersama," ujarnya

Ditemui usai persidangan Kadmarih selaku orang tua korban sangat menyayangkan pihak RS.Mitra Plumbon tidak bersepakat atas opsi-opsi yang telah ia berikan saat mediasi dalam persidangan dan mengatakan akan ada upaya hukum lebih lanjut

" Saya kecewa terhadap RS.Mitra Plumbon karena tidak bisa memberikan kepastian yang saya inginkan,karna dari itu saya nanti akan melanjutkan upaya lain ke pengadilan atau kepolisian," tegasnya.( Aan )

Banner

Post A Comment: