Koran Cirebon ( Kota Cirebon ), Kemelut yang terjadi di dalam Kraton Kasepuhan Cirebon sampai saat ini belum juga usai ,bahkan Raharjo Djali yang telah Jumenengan menjadi Sultan Kasepuhan Cirebon bergelar Sultan Aloeda II melakukan gugatan kepada Sultan PRA Luqman Zulkaedin dan kini memasuki proses peninjauan obyek perkara gugatan.
Pejabat yang berwenang dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon mendatangi Kraton Kasepuhan disambut langsung oleh Reaksi Djali bersama kerabat,sekaligus mendampingi dan memberikan penjelasan pada tiap obyek yang di periksa.Sementara pihak Luqman di wakilkan oleh Dani Sofiandi SH selaku pengacaranya Jumat 18 Maret 2022.
Saat di temui rekan Media Dani menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku karena jika tidak maka akan di salahkan, sementara ditempat yang sama Humas Pengadilan Negri Kota Cirebon Arie Ferdian SH,MH mengatakan " Kami disini hanya sebatas melihat langsung obyek perkara sebagai proses pembuktian,dan pihak kami independent " pungkasnya.
Sidang lanjutan akan digelar tanggal 23 Maret 2022 dengan menghadirkan saksi saksi dan yang diperbolehkan hanya 3 saksi,masyarakat banyak yang berharap semoga saja sengketa ini lekas berakhir. ( tim )
Post A Comment: