BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Alasan Iba dan Dukung Program Bupati,diduga Aset Desa Dijual. Pemdes Ajukan Hak Jawab

 

Koran Cirebon.(Indramayu). Aset penghasilan untuk suatu desa berupa tanah bengkok (tanah negara atas nama desa yang dipinjamkan ke pejabat desa selama masih menjabat ),ada salah Satu Desa di Kabupaten Indramayu yaitu diduga Desa penganjang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu,telah dijual belikan Tanah Negara oleh Oknum Pejabat Desa ke Warga atau Masyarakat Desa Babadan,Selasa(24/05/2022).

Diduga aset tersebut yaitu Sebidang  Tanah Sawah yang dijual oleh oknum pejabat desa tersebut yang saat ini telah Beralih Fungsi,pernyataan tersebut didapat dari salah satu Nara sumber,ia mengakui telah membeli sebidang tanah sawah yang dijual oleh desa Seluas 2 x (7x15 meter persegi) dengan harga Rp.26.000.000,-. Adapun bukti Transaksi Pembelian Tanah tersebut yang dimiliki adalah berupa Kwitansi  dengan Keterangan Pelunasan Tanah Kaplingan Desa Penganjang blok C nomor 17 dan 18.

Kwitansi tersebut ditanda tangani oleh oknum desa sekaligus adik dari kepala desa (Kuwu) setempat yang saat ini masih menjabat pada tanggal 9 April 2020, masyarakat yang membeli tanah tersebut meminta agar adanya pertanggung jawaban dengan cara mengembalikan uang jual beli tanah yang diduga Milik Aset Desa tersebut.

Sebenarnya hal ini sudah diketahui oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Indramayu inspektorat,namun sejauh ini  belum ada upaya atau langkah lainnya untuk melakukan tindakan. Sebab belum adannya laporan dalam bentuk data yang dikirimkan.

" Pernah ada wartawan kasih tahu Copy Salinan Kwitansi tapi sampai hari ini belum dilaporkan ke Inspektorat juga," ujar agung.

Pada edisi sebelumnya,disampaikan oleh Kuwu Daryono ditemani Wahyu selaku perangkat desa mengatakan bahwa,tujuan dari Pengalihan Fungsi dari Sawah menjadi Pemukiman Warga ini dilakukan dengan alasan merasa kasihan atau iba,karna belum mempunyai tempat tinggal.

" Saya melakukan ini karna saya merasa kasihan kepada masyarakat yang dalam 1 rumah terdapat 3 sampai 4 KK(kartu keluarga) yang tinggal dalam 1 rumah," ujar Daryono.

" Tujuan kami Mengalih Fungsikan Tanah Sawah menjadi Pemukiman,itu karena agar masyarakat bisa mempunyai rumah.Dari pada harus ngontrak toh mereka juga membayar sewa pertahunya Rp. 150.000,- jadi selagi masih ada yang disetorkan ke desa  maka apa yang dipermasalahkan, dan uang yang disetorkan itu juga digunakan untuk keperluan desa juga," ujar Wahyu. 

Jadi patut dipertanyakan apakah Tanah ini di Jual ataukah Disewakan ,karena tujuan Awal untuk Membantu Masyarakatnya,dan rata-rata mereka Membeli dengan Harga yang Sama atau mereka hanya membayar Rp.150.000,-/ tahun.

Bahkan sebagai uang sewa dari tanah aset pemerintah tersebut digunakan untuk keperluan Desa, sebenarnya mana yang benar mereka membeli secara kes tanah tersebut atau mereka diberikan beban Harus membayar Iuran sewa tanah sawah pertahunnya.tegasnya.

Dijelaskan oleh Daryono (kepala desa Penganjang) saat dikonfirmasi oleh awak media Kuwu Penganjang darsono membenarkan adannya jual beli tanah desa tersebut, dengan memperlihatkan Berita Acara Kesempakatan (BAK) pengembalian dana Kapling desa Penganjang di blok kebon kelapa desa babadan tersebut.

Lanjutnya" Memang benar, Telah Terjadi Jual Beli Tanah tersebut dan ditandai sesuai dengan kesepakatan bersama antar warga dengan desa".ujar Darsono dengan menunjukkan surat BAK kepada awak media.

Diuraikan pada BAK tersebut berisi " Jika Terjadi Masalah dikemudian hari tentang Kaplingan Desa Penganjang yang bersumber dan pemilik kapling,maka konsekuensi yang sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu:untuk Pengembalian Dana Kaplingan dibatalkan alias tidak ada Pengembalian dana (08/02/2022),namun Pemerintah Desa Penganjang bersepakat dalam Musyawarah akan melakukan Pengembalian Dana Kapling tersebut dengan Durasi Waktu yang telah disepakati yaitu Jangka Waktu Dua Tahun atau Empat Kali Musim dalam perhitungan tani.

Menurutnya hal ini dilakukan guna mendukung program Bupati Indramayu Nina Agustina yaitu Melacak Aset Daerah (Lada).

"sebenarnya saya berniat mencoba membantu Masyarakat dan mendukung program Bupati yaitu lacak aset daerah (lada)," ujar Kuwu (24/05/2022) kepada media .       

(Aan)

Banner

Post A Comment: