Koran Cirebon (Indramayu). Sidang mediasi perihal gugatan Para Petani Meminta hak atas Perusakan Lahan Perkebunan pada inside berdarah tempo lalu hari ini digelar,Selasa (24/05/2022) jam 10.30 wib di Pengadilan Negeri Indramayu.
Sidang mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Veni Wahyu Mustikarini, S.H., MKn selaku Hakim pada mediasi berlangsung dibantu Panitera Pengganti R. Alex Murtadin S.H.
Para Petani dengan ketiga Kepala Desa (Kades) di Indramayu dalam permasalahan pengrusakan tanaman di lahan tebu yang disengketakan sampai saat ini belum mencapai kesepakatan atau titik temu dalam sidang tersebut,dalam persidangan tersebut baik para penggugat(Para Petani) ataupun tergugat(3 kades dan 4 warga) hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
Deden Muhamad Surya, selaku kuasa hukum para petani penggarap mengatakan,sampai saat ini dalam hasil mediasi belum mencapai titik temu, karena kedua belah pihak masih berpegang teguh pada pendirian masing-masing.
" Kami dari pihak Penggugat pada Intinya Meminta Ganti Rugi dengan apa yang para petani alami atas pengrusakan yang dilakukan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, namun dari pihak Penggugat Tidak Bersedia.Jadi dalam mediasi tersebut win solutionnya atau tidak ada Solusi" ujar Deden pada awak media.
Sementara itu,kuasa hukum tergugat Khalimi menegaskan,pihaknya memang menolak atas Tuntutan Ganti Rugi yang telah diajukan oleh penggugat melalui perwakilannya sekitar 5 miliar.
" Dalam persidangan tersebut tentu saja kami tidak bisa menerima intinya menolak,karena para tergugat ini tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan para penggugat.Terlebih secara Administratif Persidangan Hari Ini Belum Lengkap dari total 142 warga yang hadir baru 90 Warga saja, sedangkan Kami Tergugat Hadir Semua dalam persidangan" tegasnya.
Dalam persidangan tersebut tidak mendapatkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, akhirnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda gugatan pada hari Selasa,31 Mei 2022 jam 10.00 wib.pungkasnya.
(Aan)
Post A Comment: