Koran Cirebon (Indramayu). Semua Pemerintah berusaha melakukan program pemulihan perekonomian masyarakat dengan berbagai program, hal ini bertujuan agar perekonomian masyarakat yang dulu sempat terkena dampak dari pandemi Covid-19 mulai bangkit.
Seiring dengan mulai berubahnya dari status pandemi menjadi endimi, memang bukan perkara yang mudah untuk mengembalikan itu semua.
Pemerintah daerah Indramayu Khususnya melalui dinas terkait berupaya untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat,hal ini sejalan dengan 10 program unggulan Bupati Indramayu yaitu Pe-ri (Perempuan Berdikari) dan Krucil (Kredit Usaha Kecil) yang ingin melihat perekonomian masyarakat mulai tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Karena hal itu dapat mendorong perekonomian keluarga serta dapat mendorong kehidupan perekonomian keluarga lebih baik,namun semua itu tidak akan ada artinya apabila semua pihak tidak mengambil tindakan dan keputusan yang tepat untuk mendorong kegiatan tersebut.
Seperti yang terjadi di desa Rancahan Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat,ada oknum kepala desa tidak mau menghidupkan Bumdes yang merupakan roh dan nafas dari perekonomian desa.Saat ditemui di kantor balai desa Rancahan Oknum kepala desa mengatakan”Bahwa saat ini tidak ada kegiatan Bumdes di desa Rancahan dikarenakan sedang sibuk masa panen, dan ini terjadi di masa kepemimpinannya,” tegasnya.
Namun bila dilihat dari baliho pendapatan dan pengeluaran dana desa jelas terpampang penyertaan dana untuk: Bumdes sebesar Rp.50.000.000, dan dana untuk kegiatan pemperdayaan perempuan,kurang lebihnya tidak berbeda besarannya sama. Jelas disini adanya gerakan masif dan tersusun rapih tentang diduga adanya penyelewengan dari dana tersebut.
Ketika menemui staf DPMD kabupaten Indramayu S.T mengatakan” Bahwa setiap Desa ada Dana Penyertaan untuk Bumdes dan Pemberdayaan Perempuan,ada dalam peraturan Departemen Dalam Negri tahun 2014,yang isinya antara lain bertujuan agar Perekonomian Masyarakat Desa bisa Tumbuh dan Berkembang, kegiatan Bumdes sendiri dipersilahkan sesuai dengan keinginan masyarakat desa.
Selain itu ada Dana Pemberdayaan Perempuan Desa juga dengan tujuan agar perempuan desa dapat menumbuhkan perekonomian keluarga,dengan tujuan akhir keluarga menjadi lebih sejahtera taraf kehidupannya.
"Jadi kalau seorang Kepala Desa sampai bilang tidak ada dana penyertaan untuk Bumdes itu patut dipertanyakan dan dicurigai, jangan ada alasan karena baru menjabat atau sebagainya hal ini sudah diatur oleh undang undang,” tuturnya.
Bila hal ini dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Rancahan Kecamatan Gabus Wetan jelas ini mencederai 10 Program Bupati Indramayu yaitu:PE-RI dan KRUCIL. dan yang jelas kegiatan tersebut jelas jelas melanggar hukum dan perundang undangan yang berlaku di negeri ini.
Oleh karena itu pihak penegak hukum seperti Inspektorat, Polri dan Kejaksaan Indramayu segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut yang jelas jelas merugikan masyarakat dan negara ini!!.Pungkasnya.
(Aan)
Post A Comment: