Koran Cirebon (Indramayu). Ironis ditemukan Limbah dengan kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan medis Puskesmas Kertasemaya Kabupaten Indramayu Jawa Barat, ditemukan berserakan di tepi sungai sindu praja,Kamis(12/05/2022).
Menurut keterangan IN(inisial) nama warga Desa Tulung Agung Kecamatan setempat pada Jumat bulan lalu (29/04), kerap kali menjumpai petugas Puskesmas Kertasemaya melakukan Aktivitas Pembuangan limbah Medis Beracun itu.
Parahnya lagi untuk menghilangkan jejaknya, petugas langsung membakar kemudian menghanyutkan ke tepi sungai tersebut. .
” Saya seringkali melihat petugas Puskesmas Kertasemaya membuang limbah di tepi sungai, Lalu limbah itu di bakar dan dihanyutkan ke sungai,” ungkap warga tadi.
Adapun waktu membuang limbah yakni pagi sekitar jam 07.30 sampai jam 9.00 WIB, lalu bila malam hari sama yakni jam 19.30 WIB sampai jam 21.00 WIB seperti waktu di jam pergantian tugas.”
Lanjutnya"Saya kok heran Apakah seperti itu SOP tentang pengolahan limbah medis B3 Puskesmas ?.” Imbuhnya seraya meluapkan rasa kesal dan kecewanya. Jelasnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi warga tersebut, cek lokasi dilakukan oleh Media Online dan Cetak Koran Cirebon dimana menjadi tempat pembuangan limbah dari bahan berbahaya dan beracun tersebut pada keesokan harinya.
Saat itu juga di tempat Lokasi kami terkejut bukan kepalang,ternyata info itu benar adanya dengan Bukti ditemukan limbah medis yang dimaksud seperti plastik obat, sarung tangan, lain pembalut luka , botol infusan, botol obat serta jarum suntik yang berserakan di tepi sungai dan semuanya dalam kondisi hangus terbakar.
Akhirnya Tim Koran Cirebon Online dan Cetak mendatangi untuk Konfirmasi terkait temuan yang kami dapatkan kepada
Kepala Puskesmas Kertasemaya DRg. Vony Nursanti,saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pembuangan limbah medis B3 secara sembarangan dirinya mengatakan"Saya baru tahu tentang hal itu dan kami akan memanggil seluruh petugas terkait hal itu guna mengklarifikasi dan akan memberi sanksi teguran.Terima kasih atas informasinya.adapun saya akan memanggil seluruh petugas Puskesmas Kertasemaya untuk saya pertanyakan hal ini dan saya akan memberikan teguran kepada petugas yang membuang limbah secara sembarangan.” ucapnya, Senin (09/05) diruangan kerjanya
Dilansir dari situs hukumonline.com, lawyer Tri Jaya Ayu Pramesti,S.H menjawab pertanyaan tentang jika seseorang pegawai Puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan, sanksi apa yang diterimanya . Pada pemaparanya, jika pegawai puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan, dapat dikatakan ia (sebagai bagian dari puskesmas) tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria. Jika mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengolahan Sampah ).
Merujuk pada UU Lingkungan Hidup juga, apabila yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya.Maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.jelasnya.
(Aan)
Post A Comment: