BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tak Dapat Jawaban Atas Audiensi Pemda, tempuh Langsung Ke Pemerintah Pusat


Koran Cirebon (Indramayu). Kepastian serta ketegasan dalam memutuskan suatu kebijakan di instansi pemerintah kabupaten Indramayu (Forkopimda),merupakan harapan masyarakat luas khususnya di kabupaten Indramayu, salah satunya yang terjadi dalam permasalahan tanah dan lahan garapan di lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh yang perkaranya sampai hari ini belum terselesaikan,Selasa(24/05/2022)

Selaku ketua Koperasi Konsumen "Sumber Sepakat Adil dan Makmur" Ahirin mengatakan"Pemda Indramayu harus punya ketegasan dalam memutuskan berbagai konflik yang terjadi di tengah masyarakat Indramayu khususnya, dirinya bersama dengan petani yang lain berusaha Mengajukan Audensi guna meminta dukungan kepada  pemerintah untuk mencari solusi dan bisa berkoordinasi dengan cara duduk bersama Forkopimda.Namun harapan tersebut tidak pernah terwujud, pasalnya ada oknum-oknum yang menghalangi terwujudnya audensi tersebut dengan beralasan tidak mau ada banyak masa pada saat berjalannya audiensi,padahal menurutnya dengan dibukannya audensi bertujuan baik untuk membahas permasalahan lahan HGU PG Rajawali Jatitujuh tersebut.

" Saya sudah mengajukan audensi kepada Forkopimda dan Bupati namun sampai saat ini keinginan kita untuk duduk bersama sepertinya tidak akan terwujud, karena ada pihak-pihak yang memang tidak menginginkan hal tersebut terjadi.Mereka beramsumsi bahwa demo itu tidak baik, oleh karena itu karna kita disini sampai saat ini belum adanya kejelasan, maka dari itu kita menempuh ke pusat langsung.Kami berjuang secara normatif saja,demi mendapatkan dukungan dalam permasalahan ini," ujar Ahirin pada awak media.

Ahirin juga mengungkapkan bahwa, sampai detik ini pihaknya masih menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.Kalau melihat dengan PP (peraturan pemerintah) nomer 10 tahun 2010 dan melihat PP no 16 tahun 2012 HGU ini gugur, karena tidak melihat clear and cek terhadap lahan pergantian ataupun ganti rugi bagi petani yang sudah dirugikan.

" Kedepannya saya punya rencana akan mengundang muspika,Muspida untuk duduk bersama para petani.Nanti saya akan menjadi fasilitator ataupun mungkin akan menjadi mediator," tambahnya.

(Aan)

Banner

Post A Comment: