Koran Cirebon ( Indramayu ). Mirip kerja rodi nasib pegawai kebersihan di Pasar Daerah Indramayu yang berstatus honor di Dinas UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin),Kamis(12/05/2022)
Jika kerja rodi istilah yang diambil dari KBBI merupakan kerja paksa pada zaman penjajahan koloni . Namun kalau pegawai honorer yang dimaksud ini telah mengabdi kepada pemerintah Kabupaten Indramayu, sungguh sangat ironis tidak dibayarkan upah atau honornya sesuai janji manis yang tercantum dalam perjanjian kerja .
Dilansir dari informasi yang beredar di masyarakat ada sebanyak 50 persen dari total 63 petugas kebersihan di Pasar Daerah (Pasdar) Indramayu yang berstatus honor di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Indramayu, dari jumlah tersebut sekitar ada 30 pegawai yang di pecat tanpa diberikan hak upah.
Mereka salah satu ada yang menjalani pengabdian sejak tahun 2015 . Dilansir dari Nusantaranews86, DE (39) salah satu pegawai mengatakan kali pertama bekerja sebagai dengan mendapatkan upah atau hak yang diterima sebesar Rp362.000 yang diberikan oleh dinas melalui kepala pasar .
Selain bekerja sebagai petugas kebersihan ia juga bertugas untuk mengumpulkan Retribusi ke setiap pedagang yang berada di pasdar indramayu di Blok B. Ia pun berharap, dengan SK yang dimilikinya saat ini dapat di pekerjakan kembali. Adapun pihak terkait sudah tidak membutuhkan lagi tenaganya, ia meminta hak upah atau gaji dari beberapa bulan yang lalu segera diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas terkait. Setidaknya, dari total 13 Pasar Daerah Indramayu hampir seluruhnya petugas kebersihan yang telah di pecat.
Diuraikan pula dalam daftar penerimaan jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum (petugas kebersihan pasar) untuk kegiatan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya pada Desember 2021 terdapat 7 petugas kebersihan pasar daerah Indramayu.
Dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang dimiliki oleh DE pada tanggal 4 Januari tahun 2021, dengan Nomor 050/ 06/ – PP, dengan nama H Didi Riyadi SH, pangkat dan golongan Pembina Tk.I/ IV/ b, selaku Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, perdagangan dan perindustrian, telah menyatakan bahwa DE tercatat sebagai tenaga kontrak.
Namun informasi yang berkembang, ada 7 petugas kebersihan mendapatkan honor yang diberikan senilai Rp.1.475.000 setiap bulannya. Kemudian tercantum sejumlah pejabat yang mengeluarkan honor tersebut yaitu, Ir Akhmad Budiharto, kemudian Caswanto Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selanjutnya Diki Efendi sebagai Bendahara pengeluaran.
Didi Riyadi Sekretaris Dinas Koperasi UMK Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu menolak untuk di lakukan sesi wawancara terhadap awak media . Padahal dalam perjanjian kerja dia selaku penanggung jawab (pihak pertama) yang bertandatangan pada surat tersebut
"Kalau itu kegiatannya ada di teknis pengolahan pasar . Sama ibu Ida ,saya engga bisa,karena itu bukan bidang-bidang saya ” tolaknya, Kamis (12/05/2022) saat diruangan kerjanya.
Lebih lanjut sesuai yang disampaikan Didi Riyadi , awak media mencari pejabat yang disebut Ida kebagian teknis pengolahan pasar namun tidak ada ditempat.( Aan )
Post A Comment: