Koran Cirebon.(Indramayu). Pengelolaan objek wisata Pantai Tambak Raya(Pataya) diduga sarat pungutan liar(Pungli) pasalnya wisata tersebut belum mendapatkan izin yang sah dari Pemerintah Desa ataupun dari pemerintah daerah kabupaten Indramayu,Rabu (18/5).
Hal ini berawal dari aduan masyarakat pengunjung wisata baik dari mulai harga tiket masuk maupun retribusi parkir kendaraan yang selalu berubah-ubah nominalnya,pengakuan tersebut langsung disampaikan oleh salah satu perwakilan pengelolah tempat wisata Pataya Taryani saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi objek wisata(15/05/2022) dan mengatakan bahwa benar perihal perizinan dari pihak pemerintah desa belum ada cuman ada surat rekomendasi saja darimana Pariwisata saja.
"Memang benar adanya bahwa pihaknya pengelolaan belum mendapatkan izin dari pihak pemerintah desa,kemarin baru kami rapatkan dengan BPD dan kepala desa belum berani memutuskan perihal pengelolaan pataya,namun kami pengelolaan sudah memberikan kontribusi ke pak kuwu, kemarin aja ngasih pascasarjana lebaran sekitar Rp. 1.500.000,-," ujar taryani.
Patut disayangkan ketika sebuah tempat wisata yang menjadi aset suatu desa itu sendiri tetapi untuk perizinan wisata tersebut semenjak dibuka sampai saat ini belum ada kejelasan perizinannya dan masuk kemana saja penghasilan dari wisata pataya tersebut.
Ketika ditemui langsung Kuwu Tambak oleh media Koran Cirebon di kantor desa Tambak, dirinya mengaku telah menerima uang yang diberikan oleh pihak pengelolah pataya pasca lebaran kemarin.
" Memang saya menerima uang tersebut sebesar Rp.1.500.000,- tetapi pada saat saya menerima sudah saya tanyakan itu uang buat apa buat saya pribadi atau uang untuk desa,dan mereka menjawab itu uang buat saya jadi saya terima tetapi uang itu tidak saya makan sendiri saya berikan kepada para pamong dan perangkat desa dan saya hanya mengambil Rp. 300.000,- saja," ujarnya.
Ketika ditanyakan kembali apakah perizinan untuk pataya sudah diproses,kuwu tambah mengatakan "sudah diproses perizinannya" tegasnya.
Awak media kembali menanyakan apakah dari kejadian ini kuwu Tambak mau mengembalikan uang yang menjadi permasalahan sekarang dan menjawab saya akan mengembalikan tetapi saya takut pihak pengelolah tidak terima dengan pengembalian uang ini.
" saya bingung,mau saya kembalikan lagi uang tersebut karena saya merasa dirugikan karena menerima uang ini tetapi saya takut pihak sana tidak terima klo uang ini saya kembalikan nanti banyak berita lagi yang gak enak," keluhnya pada media.
Patut disayangkan sekali pihak pengelolah memberikan sejumlah uang sebagai retribusi dari pantai wisata pataya namun untuk perizinan baru diproses,lantas dikemanakan uang retribusi tersebut apakah masuk kepada kas desa atau masuk ke kantong pribadi.
Sampai berita ini ditayangkan pihak kuwu Tambak Heru belum memberikan kepastian apakah uang tersebut dikembalikan atau dimakan bersama-sama dalam kata lain Duit Bancakan kotor atau uang Pungli.
(Aan)
Post A Comment: