BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Uang Bancakan Sarat Akan Pungli Wisata Tambak Raya (Pataya)

 

Koran Cirebon.(Indramayu). Pengelolaan objek wisata Pantai Tambak Raya(Pataya) diduga sarat pungutan liar(Pungli) pasalnya wisata tersebut belum mendapatkan izin yang sah dari Pemerintah Desa ataupun dari pemerintah daerah kabupaten Indramayu,Rabu (18/5).

Hal ini berawal dari aduan masyarakat pengunjung wisata baik dari mulai harga tiket masuk maupun retribusi parkir kendaraan yang selalu berubah-ubah nominalnya,pengakuan tersebut langsung disampaikan oleh salah satu perwakilan pengelolah tempat wisata Pataya Taryani saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi objek wisata(15/05/2022) dan mengatakan bahwa benar perihal perizinan dari pihak pemerintah desa belum ada cuman ada surat rekomendasi saja darimana Pariwisata saja.

"Memang benar adanya bahwa pihaknya pengelolaan belum mendapatkan izin dari pihak pemerintah desa,kemarin baru kami rapatkan dengan BPD dan kepala desa belum berani memutuskan perihal pengelolaan pataya,namun kami pengelolaan sudah memberikan kontribusi ke pak kuwu, kemarin aja ngasih pascasarjana lebaran sekitar Rp. 1.500.000,-," ujar taryani.

Patut disayangkan ketika sebuah tempat wisata yang menjadi aset suatu desa itu sendiri tetapi untuk perizinan wisata tersebut semenjak dibuka sampai saat ini belum ada kejelasan perizinannya dan masuk kemana saja penghasilan dari wisata pataya tersebut.

Ketika ditemui langsung Kuwu Tambak oleh media Koran Cirebon di kantor desa Tambak, dirinya mengaku telah menerima uang yang diberikan oleh pihak pengelolah pataya pasca lebaran kemarin.

" Memang saya menerima uang tersebut sebesar Rp.1.500.000,- tetapi pada saat saya menerima sudah saya tanyakan itu uang buat apa buat saya pribadi atau uang untuk desa,dan mereka menjawab itu uang buat saya jadi saya terima tetapi uang itu tidak saya makan sendiri saya berikan kepada para pamong dan perangkat desa dan saya hanya mengambil Rp. 300.000,- saja," ujarnya.

Ketika ditanyakan kembali apakah perizinan untuk pataya sudah diproses,kuwu tambah mengatakan "sudah diproses perizinannya" tegasnya.

Awak media kembali menanyakan apakah dari kejadian ini kuwu Tambak mau mengembalikan uang yang menjadi permasalahan sekarang dan menjawab saya akan mengembalikan tetapi saya takut pihak pengelolah tidak terima dengan pengembalian uang ini.

" saya bingung,mau saya kembalikan lagi uang tersebut karena saya merasa dirugikan karena menerima uang ini tetapi saya takut pihak sana tidak terima klo uang ini saya kembalikan nanti banyak berita lagi yang gak enak," keluhnya pada media.

Patut disayangkan sekali pihak pengelolah memberikan sejumlah uang sebagai retribusi dari pantai wisata pataya namun untuk perizinan baru diproses,lantas dikemanakan uang retribusi tersebut apakah masuk kepada kas desa atau masuk ke kantong pribadi.


Sampai berita ini ditayangkan pihak kuwu Tambak Heru belum memberikan kepastian apakah uang tersebut dikembalikan atau dimakan bersama-sama dalam kata lain Duit Bancakan kotor atau uang Pungli.

(Aan)

Banner

Post A Comment: