Koran Cirebon (Indramayu).Desa Sanca kecamatan Gantar digugat oleh seseorang yang diduga Pemilik secara sah atas tanah tersebut yang sekarang telah berdiri sebuah bangunan Kantor Desa Sanca,yang menurut Keluarga besar Adtasim Madasan ceritanya"diduga Pemilik tanah merasa meminjamkan tanah tersebut yang pada masanya di desa sanca belum berdiri kantor balai desa sanca.Selasa(21/06/2022).
Persidangan tersebut dipimpin Oleh Ketua Majelis Hakim Ade Satriawan S.H,M.H didampingi Hakim Anggota 1.Yanuar Abdul Gaffar S.H,M.H,Hakim anggota 2. Wimmi D. Simarmata,S.H,M.H dibantu Panitera Pengganti Karyoso S.H.
Keluarga besar Adtasim Madasan diwakili oleh salah satu anaknya yang bernama Asmu bin Adtasim Madasan, akhirnya mendaftarkan Ke Pengadilan Negeri Indramayu didampingi Oleh Kuasa Hukum Ruslandi SH.Namun dalam Putusannya yang dibacakan oleh Majelis Hakim dengan hasil NO (putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil),Kamis(16/06/2022).
" Dalam hasil Persidangan gugatan Perdata ini atas nama Asmu bin Adtasim Madasan mendapatkan putusan NO yang artinya Gugatan ini tidak diterima, karena gugatan ini yang menurut majelis hakim kurang kuat atas luas tanah pada Petuk D yang dimana ditanah tersebut berdiri sebuah Puskesmas dan mempertanyakan apakah tanah tersebut masuk pada gugatan kami" ujar Ruslandi.
Namun.Ruslandi juga menjelaskan perbedaan antara Hasil Putusan NO dengan Putusan gugatan ditolak ,karena menurutnya apabila Putusan tersebut NO maka kita dapat mengajukan kembali gugatan yang sama Ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan melengkapi data-data yang dibutuhkan sebagai pelengkap atas gugatan tersebu.Berbeda dengan Putusan Ditolak atau tidak diterima karena hasil putusan tersebut sudah mutlak adanya dan tidak bisa diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Indramayu.
" Patut dipahami,Perbedaan antara Putusan di NO dan ditolak adalah kalau hasil Putusan NO maka hasil sidang tersebut tidak dapat diterima karena cacat Formil dalam kata lain kurangnya kekuatan atau kejelasan pada suatu Objek, misalnya seperti Asmu ini dipertanyakan apakah Puskesmas merupakan tanah milik Adtasim Madasan atau bukan, itu yang akan kami ukur kembali kebenaran tanah tersebut atau masuk ke dalam tanah yang diduga milik Adtasim Madasan dan ketika hasinya kita sudah mengetahui. Maka kita bisa mengajukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Indramayu,namun berbeda dengan ditolak yang dalam arti ini maka hasil akhir menyatakan dengan bukti yang kuat majelis hakim menolak atas keseluruhan gugatan, putusan tersebut secara mutlak dan tidak dapat diajukan kembali," tegasnya.
Diketahui, Ruslandi akan kembali melakukan gugatan tersebut dan menyakinkan bahwa tanah tersebut yang sekarang berdiri Balai Desa Sanca, adalah milik keluarga Adtasim Madasan. Pada tujuh hari kerja atau Minggu depan setelah putusan dibacakan.
"Saya akan mengajukan kembali gugatan terhadap Pemerintah Desa Sanca, setelah kami sudah mengukur luas tanah kembali,karena sayapun belum mengetahui apakah tanah yang di dalam petok D berdiri sebuah Puskesmas masuk ke dalam tanah milik Adtasim Madasan," tegasnya.
Akhirnya,dari perkara ini Ruslandi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Indramayu,apabila mempunyai sebidang tanah yang masih berupa Petok D dan belum dirubah menjadi sertifikat. Agar kedepannya bisa terjamin atas kekuatan hukum yang pasti.
(Aan/Parto)
Post A Comment: