BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Ada 5 Aturan yang Dilanggar Rumah Sakit Santo Yusup Bandung dan Oknum Dokter Jaga IGD

Bandung,Koran Cirebon- Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Santo Yusup Bandung diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan hingga menyebabkan pasien meninggal dunia. Hal tersebut terjadi pada Alm. Hadi yang mengalami luka parah pada lengan kanannya akibat sebuah insiden, almarhum meninggal diduga karena blood lost, (03/03/2022).

Dengan adanya kejadian ini,sebelumnya tidak kurang dari 15 media telah memberitakan dugaan kasus pelanggaran Triase tersebut, namun pihak Rumah Sakit Santo Yusup Bandung tetap tidak menjelaskan kepada awak media dan keluarga almarhum, sampai berita ini ditayangkan pihak keluarga belum menerima rekam medis ataupun diagnosa almarhum Hadi, padahal pembayaran biaya Rumah Sakit telah dilunasi.

Pihak keluarga didampingi beberapa awak media sudah dua kali meminta penjelasan terkait kematian Hadi, tetapi pihak Rumah Sakit terkesan tidak transparan dan tidak memperbolehkan awak media mengetahui sebab kematian Hadi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Rumah Sakit (Agus) yang mengatakan bahwa ,pihak Rumah Sakit akan menjelaskan sebab kematian Hadi, tetapi hanya kepada keluarga tanpa didampingi awak media.

Burhanudin orang tua Alm. Hadi yang mewakili keluarga merasa tidak puas dengan penjelasan dokter dan pihak Rumah Sakit sehingga melakukan walk out, karena ia hanya sendiri tanpa didampingi siapapun, sementara pihak Rumah Sakit Santo Yusup dalam memberikan penjelasan dilakukan beberapa orang. Selain itu, ia juga tetap tidak diberikan rekam medis ataupun diagnosa kematian anaknya.

Dalam rekaman berdurasi 1 jam 03 menit 53 detik yang diterima awak media menjelaskan kronologi pertemuan, antara keluarga dan pihak Rumah Sakit Santo Yusup yang tidak menemui titik temu.

Salah satu dokter yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepqda meria ini bahwa, dilihat dari dokumen dan data yang ada, meninggalnya alm. Hadi diduga akibat lambatnya penanganan IGD Rumah Sakit Santo Yusup akibat blood lost, katanya.

Sang dokter juga menduga adanya pelanggaran dalam pelayanan karena seharusnya pasien Gawat Darurat ditangani terlebih dahulu, masalah pembayaran itu menyusul, jelasnya.

Ia juga menyayangkan dugaan pelanggaran triase IGD masih terjadi di Rumah Sakit Santo Yusup, pasca tahun 2006 pernah menimpa temannya yang mengalami Demam Berdarah Dengue (DBD).

Informasi yang tercantum dalam website Rumah Sakit Santo Yusup, dalam prosedur penanganan pasien Gawat Darurat dijelaskan bahwa, demi mengutamakan keselamatan pasien, kami memberikan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat dan cermat selama 24 jam terus menerus pada semua kasus dan lebih diutamakan pada kasus yang akut, gawat dan darurat. Tetapi keluarga Alm. Hadi merasakan tidak seperti itu, justru merasakan sebaliknya.

Selain itu dalam alur pelayanan terlihat bahwa pendaftaran pasien gawat darurat dilakukan setelah triase, namun berbeda dengan keluarga Alm. Hadi yang diminta untuk melakukan pendaftaran sekaligus pembayaran uang muka dahulu, hingga mengakibatkan Hadi meninggal dunia diduga karena kehabisan darah akibat luka robek pada tangan kanannya.

Patut diduga Rumah Sakit Santo Yusup Bandung dan oknum dokter jaga IGD melanggar Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 32 yang menyebutkan bahwa, Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat,serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Selain Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Rumah Sakit Santo Yusup Bandung dan oknum dokter jaga IGD tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.pungkasnya.

(Team )


Banner

Post A Comment: