BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kebebasan Insan Pers di Kebiri Oleh RS Santo Yusup Bandung*

 


Koran Cirebon.Bandung-Puluhan wartawan sangat menyesalkan sikap yang di tunjukkan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Santo Yusup Bandung, pasalnya puluhan wartawan yang datang untuk mengetahui penjelasan dari dokter mengenai penyebab kematian dari korban kecelakaan beberapa waktu lalu tidak diperkenankan untuk masuk.

(Terbit di beberapa media Online dengan Judul :  Diduga Lambat Dapatkan Pertolongan, Korban Kecelakaan Hembuskan Nafas Terakhir di Rumah Sakit Santo Yusup).  

Pimpinan redaksi penajournalis.com Asep Nana Saefuloh yang ikut hadir dalam kesempatan itu mengecam keras sikap RS Santo Yusup Bandung yang tidak bersahabat dengan para media.

"Kami sangat menyesalkan sikap yang di lakukan oleh pihak RS Santo Yusup Bandung, kami datang dengan tujuan untuk mendengar penjelasan dari dokter yang menangani korban agar pemberitaan kami selanjutnya berimbang.Kami hadir disini selain mendengarkan penjelasan dari dokter,Kami diminta oleh keluarga korban untuk mendampingi,akan tetapi sangat di sayangkan Saya pribadi di suruh keluar" ucap Asep.

Lagi-lagi kebebasan pers di kebiri lanjut Asep,atas kejadian ini RS Santo Yusup Bandung diduga telah melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1), sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, kejadian ini jelas diduga tidak mengindahkan adanya Undang - undang Keterbukaan informasi Publik No 14 Tahun 2008, dalam undang-undang tersebut sangat jelas tertulis, kewajiban setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi.imbuhnya.

Terakhir Asep menjelaskan, Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Tutupnya.

(Team)

Banner

Post A Comment: