Koran Cirebon- (Indramayu). Setelah beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan kesaksian atas tragedi Fkamis sebelumnya, Sekarang giliran Penasehat Hukum menghadirkan saksi sebagai Pembelaan Pengadilan Negeri Indramayu,Rabu(25/05/2022).
Sidang tersebut, dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim.Yogi didampingi oleh hakim anggota Ade Satriawan dan Ade Yusuf dibantu Panitera Pengganti R. Alex Murtadin beserta Tisna sebagai JPU yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Hendra Irvan Helmy dan Rekan.
Saksi yang dihadirkan hari ini merupakan saksi pembela terdakwa yaitu Hadi yang menurut kesaksiannya berada di tempat kejadian,saksi tersebut menjelaskan perihal asal muasal ada dilokasi kejadian tersebut bersama dengan salah satu yang menjadi korban Suhendar (Uyut) pada tragedi berdarah Jatitujuh tempo lalu.
" Saya berada di lokasi tersebut karena satu hari sebelumnya saya mendatangi rumah saudara Uyut karena saya punya kawan yang merupakan anak didik uyut sendiri dengan tujuan ingin melihat koleksi Kris,saudara Uyut akan memberikan Kris tersebut dengan syarat saya bisa membantunya besok pagi untuk menjaga alat berat dilahan tebu tersebut.Akhirnya saya mengikuti ajakan tersebut dan apabila saya selesai membantu Uyut maka Kris yang dijanjikan kepada saya akan menjadi milik saya," ujar hadi dalam persidangan.
Dalam kesaksian juga Hadi menjelaskan bahwa, dia melihat kejadian pembacokan terhadap korban Uyut tersebut yang dilakukan oleh 4-5 orang dengan menggunakan Senjata tajam mirip samurai dengan bambu pada saat terjadinya pembantaian tersebut.
" Saya melihat korban Uyut sekitar 30-40 meter didepan saya,ketika itu saya melihat Uyut berlari membantu korban yang jatuh akibat lemparan hujan batu namun Uyut terjatuh di dalam galangan karena mendapat pukulan dari belakang lalu Uyut terjatuh dan bangun kembali dan saya melihat orang menyabetkan senjata tajam mirip samurai pertama mengenai tangan dan masih lari untuk menghindar tetapi Uyut langsung didekati 4-5 orang mendapat pukulan dan menyabetkan senjata tajam tersebut ke muka serta tubuh Uyut,"pungkas jadi.
Dalam pemeriksaan tersebut Hadi menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak ada satupun orang yang menggunakan topeng atau penutup muka pada saat kejadian, dan melihat jelas bahwa yang melakukan penyerangan tersebut terhadap Uyut terbilang masih muda.
" Yang melakukan serangan terhadap korban Uyut itu tidak memakai topeng atau penutup muka,mereka masih muda sekitar umur 30-35 tahun umurnya," tegasnya.
Akhirnya, Penasehat Hukum terdakwa Warno,Hendra Irvan Helmy ketika ditemui oleh media Koran Cirebon(27/05) mengatakan merasa Optimis dari Kesaksian yang dihadirkan karena menurutnya kesaksian yang diberikan Hadi merupakan kesaksian Jelas dibandingkan dengan keterangan yang sebelumnya.
" Saya merasa Optimis dari hasil Saksi Hadi di dalam persidangan karena kesaksian memberikan keterangan yang jelas dibandingkan keterangan sebelumnya," ujar Helmy kepada media koran Cirebon.
" Harapan saya semoga Majelis Hakim bisa terbuka mata hatinya terhadap peristiwa yang terjadi sehingga terdakwa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya", tegas Hendra Irvan Helmy.
Bukan itu saja,Hendra pun berharap agar majelis hakim dapat memegang Asas Pameo/agium( "In Dubio Pro Reo") yang isinya " lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada 1 orang yang bersalah.
(Aan)
Post A Comment: