Koran Cirebon- (Indramayu). Dalam agenda hari ini yang seharusnya pembacaan gugatan atas perkara Perdata antara Para Petani dengan 3 Kuwu Serta 4 warga di pengadilan negeri Indramayu kelas 1B ditunda karena adanya Intervensi dari PG Rajawali,Selasa(31/05/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deden Muhamad Surya setelah keluar dari ruang sidang, permohonan intervensi dari PG Rajawali tersebut menunggu tanggapan dari Majelis Hakim dan kedua belah pihak.
" Kedua belah pihak harus menanggapi terlebih dahulu alasan dari intervensi itu apa dan nanti kami akan menanggapinya secara tertulis terkait intervensi tersebut," tuturnya.
Namun demikian,Deden menegaskan pihaknya akan menyampaikan penolakan apabila intervensi tersebut tidak memiliki alasan yang tepat dan menurutnya yang dibahas dalam permasalahan ini adalah berfokus kepada para pelakunya saja.
" Kalau dalam intervensi ini alasannya tidak tepat tentu kami akan menolak karena kami dalam persidangan ini hanya membahas pelaku yang memerintahkan saja dalam pengerusakan lahan para petani", tegasnya.
Oleh karena adannya intervensi dari tergugat akhirnya pembacaan gugatan ditunda dan mejelis hakim harus mempelajari dulu dan menunggu hasil permohonan tersebut apakah diterima atau tidaknya.
" Dalam permohonan tersebut bisa diterima atau ditolak karena majelis hakim belum menetapkan bahwa intervensi tersebut sudah sah atau belum," ujarnya.
" Selagi itu tidak merugikan pihak penggugat maka akan diterima, mangkanya kami juga harus mempelajari dulu tapi untuk intervensi ini ditolak atau tidak bagi kami tidak masalah karena nanti dalam persidangan kita baru tau apa sih yang menjadi permasalahan di dalamnya jadi untuk hari ini saya belum menjelaskan apa-apa biar nanti dalam persidangan," tegasnya.
Namun, harapan dari kuasa hukum adalah bilamana hak atas para petani bisa ditunaikan karena yang mereka rusak itu adalah lahan pencaharian para petani sebagai sumber kehidupan. (Aan)
Post A Comment: