Koran Cirebon (Indramayu). Sidang Gugatan Para petani dengan 3 Kepala Desa aktif dan 4 warga sipil dalam perkara Perusakan Lahan Perkebunan pada Inside berdarah tempo lalu digelar hari ini,Senin(06/06/2022) di Pengadilan Negeri Indramayu.
Agenda sidang hari ini adalah Jawaban secara tertulis dari Pihak Penggugat(Para Petani) atas Permohonan Intervensi yang diajukan oleh PG Rajawali dalam persidangan Minggu lalu(24/05/2022),Persidangan hari ini diwakili Oleh Pihak dari Kuasa Hukum Penggugat,Kuasa Hukum tergugat dan PT. Rajawali II.
Hal ini disampaikan langsung Oleh Deden Muhamad Surya dan Sofyana Pamudya selaku Kuasa Hukum dari Penggugat bahwasanya pihak dari Penggugat Menolak dengan adannya Intervensi dari pihak PT Rajawali II
" Untuk agenda sidang hari ini adalah jawaban dari kami selaku Penggugat yang dilakukan secara tertulis atas ponolakan Intervensi PT Rajawali II," Ungkapnya pada awak media
Deden menambah, bahwasanya ada beberapa bahan pertimbangan dari pihak penggugat yang menyebabkan terjadinya ponalakan atas adanya Intervensi dari PG Rajawali II tersebut
"Kenapa kami dari Pihak Penggugat Menolak adanya Intervensi dari PG Rajawali II karena tuntutan ganti rugi ditunjukkan kepada para tergugat dan tergugat tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT. Rajawali II,lahan yang dulu ditanami petani sebanyak 142 orang/Penggugat sekarang sudah dikuasai oleh PT. Rajawali II dan sudah ditanami tebu dan dalam gugatan kami tidak membahas sengketa kepemilikan antara para penggugat dengan PT. Rajawali", ujar Deden
" Namun ini bukan satu-satunya upaya hukum yang kita lakukan Dan tidak menutup kemungkinan Pidananya akan kami lakukan," tambah deden
Harapan dari Kuasa Hukum dari Penggugat ini supaya nanti kedepannya kami bisa mengetahui siapa yang benar-benar melakukan pengerusakan lahan tersebut yang akan di buktikan dalam persidangan,dan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin(13/06/2022) dengan agenda Putusan Sela yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim perihal intervensi PG Rajawali II ini
(Aan)
Post A Comment: