Koran Cirebon- (Indramayu). Kantor Hukum Ruslandi S.H yang bertempat di kecamatan Jatibarang kabupaten Indramayu dalam perjalanannya dibanyak menangani perkara,Jumat(27/05/2022).
Ketika ditanya oleh awak media,Ruslandi menjelaskan bahwa perkara di Indramayu khususnya selalu bertambah itu karena didukungnya perekonomian yang kurang memadai, itulah yang menjadi faktor utama yang mengakibatkan terjadinya perkara di tengah masyarakat.
" Faktor paling menonjol dari pencurian/curanmor tersebut adalah perekonomian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana pada orang yang melakukan tersebut," ujar Ruslandi.
Dikatakan Ruslandi, selama 2021 hingga 2022, ia banyak menangani kasus pidana. Salah satunya pencurian motor dengan usia pelaku mayoritas berusia 20 sampai 35 tahun.
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan orang melakukan tindakan pidana seperti masalah ekonomi dan pergaulan. Bahkan banyak diantara pelaku yang merupakan residivis.
“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi semakin maraknya tindakan pidana, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kami melakukan sosialisasi tentang kriminalitas dan umumnya pidana. Jadi, bagaimana menekan sedini mungkin para orang tua kemudian para warga masyarakat umum untuk berhati-hati dalam menjalani kehidupan ini,” kata Ruslandi.
Ia juga menganggap bahwa peran keluarga juga stakeholder dapat mempengaruhi terjadinya tindakan pidana di tengah-tengah masyarakat. (Aan)
Post A Comment: