BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Putusan Sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Mengabulkan Intervensi PT. Rajawali II



Koran Cirebon (Indramayu). Putusan sela yang dibacakan majelis hakim perihal Intervensi yang dilakukan oleh PT. Rajawali II dalam perkara pengerusakan di lahan Petani pada waktu silam,Senin(13/06/2022).

Pada persidangan sebelumnya yang  seharusnya pembacaan gugatan namun terhenti karena adanya pengajuan atas Intervensi dari PT. Rajawali II karena merasa mempunyai kepentian yang sama dalam dalam persidangan,pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum tergugat Khalimi.

"Adanya Intervensi ini dikarenakan PT. Rajawali beranggapan bahwa mempunyai kepentingan yang sama," ujarnya pada awak media.

Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat Deden dan Sofyana beranggapan bahwa adannya intervensi yang dilakukan oleh PT. Rajawali II tersebut tidak sama dengan isi gugatan mereka.

" Tentunya dengan Intervensi yang dilakukan oleh PT Rajawali II ini merupakan diluar isi gugatan kami karena yang kami gugat dalam persidangan ini adalah orang yang menurut para petani mempunyai peran dalam memerintah orang untuk merusak lahan tersebut," tuturnya.

"Adapun nanti untuk PT. Rajawali II kita akan lakukan upaya hukum kembali bisa jadi perkara Pidananya yang kita majukan," tambah Deden selaku kuasa hukum Penggugat.

Namun,pada hasil putusan sela yang dibacakan dalam persidangan memutuskan mengabulkan atas PT. Rajawali II, namun berbeda berkas,sesuai yang di ungkapkan oleh kuasa hukum penggugat Sofyana setelah persidangan.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan atas Intervensi yang dilakukan oleh PT Rajawali II tersebut,namun berbeda berkas. Pada dasarnya tussenkomst yang artinya yaitu membela kepentingan sendiri dan kami juga melakukan perubahan atas isi gugatan kami," ujar Sofyana.

" Dan untuk hasil persidangan ini kedepannya seperti apa nanti kita lihat dalam pemeriksaan dan pada akhirnya nanti kita liat perkara ini siapa yang benar dan siapa yang salah,oleh karena itu kita akan mengikuti proses persidangan kedepannya seperti apa," tegasnya.

(Aan)

Banner

Post A Comment: