Koran Cirebon (Indramayu). Putusan sela yang dibacakan majelis hakim perihal Intervensi yang dilakukan oleh PT. Rajawali II dalam perkara pengerusakan di lahan Petani pada waktu silam,Senin(13/06/2022).
Pada persidangan sebelumnya yang seharusnya pembacaan gugatan namun terhenti karena adanya pengajuan atas Intervensi dari PT. Rajawali II karena merasa mempunyai kepentian yang sama dalam dalam persidangan,pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum tergugat Khalimi.
"Adanya Intervensi ini dikarenakan PT. Rajawali beranggapan bahwa mempunyai kepentingan yang sama," ujarnya pada awak media.
Sedangkan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat Deden dan Sofyana beranggapan bahwa adannya intervensi yang dilakukan oleh PT. Rajawali II tersebut tidak sama dengan isi gugatan mereka.
" Tentunya dengan Intervensi yang dilakukan oleh PT Rajawali II ini merupakan diluar isi gugatan kami karena yang kami gugat dalam persidangan ini adalah orang yang menurut para petani mempunyai peran dalam memerintah orang untuk merusak lahan tersebut," tuturnya.
"Adapun nanti untuk PT. Rajawali II kita akan lakukan upaya hukum kembali bisa jadi perkara Pidananya yang kita majukan," tambah Deden selaku kuasa hukum Penggugat.
Namun,pada hasil putusan sela yang dibacakan dalam persidangan memutuskan mengabulkan atas PT. Rajawali II, namun berbeda berkas,sesuai yang di ungkapkan oleh kuasa hukum penggugat Sofyana setelah persidangan.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan atas Intervensi yang dilakukan oleh PT Rajawali II tersebut,namun berbeda berkas. Pada dasarnya tussenkomst yang artinya yaitu membela kepentingan sendiri dan kami juga melakukan perubahan atas isi gugatan kami," ujar Sofyana.
" Dan untuk hasil persidangan ini kedepannya seperti apa nanti kita lihat dalam pemeriksaan dan pada akhirnya nanti kita liat perkara ini siapa yang benar dan siapa yang salah,oleh karena itu kita akan mengikuti proses persidangan kedepannya seperti apa," tegasnya.
(Aan)
Post A Comment: