BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kejari Indramayu kembali bebaskan tersangka dengan menerapkan Restoratif Justice

  


Koran Cirebon (Indramayu). Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu  kembali menggelar Restoratif Justice (RJ) yang dilaksanakan di Ruang Kejaksaan negeri Indramayu, Rabu(20/07/2022).

Dalam kesempatan ini MY yang di dampingi oleh Ruslandi SH selaku Kuasa Hukum, tersangka MY yang mendapatkan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ), menurut Ruslandi merupakan Pria berusia 22 tahun yang diketahui memiliki keterbelakangan mental mencuri motor di lokasi wisata Ki buyut Banjar,desa bulak kecamatan Jatibarang Indramayu.

" Jadi pelaku ini hidup sebatangkara dan memiliki IQ dibawah rata-rata serta belum pernah dipidana,sehingga melalui penilaian Jaksa Agung, Restoratif Justice nya dikabulkan," tutur Ruslandi.

Ruslandi juga menambahkan,karena kondisi MY yang memiliki keterbelakangan mental maka pihaknya dan Jaksa menyerahkan yang bersangkutan ke dinas sosial kabupaten Indramayu untuk diberi pembinaan.

Ketika dihubungi lewat telepon seluler WhatsApp,kasi pidana umum Kejari Indramayu,M. Ichsan mengungkapkan bahwa selama 1 tahun terakhir sudah ada 3 perkara yang berhasil diselesaikan melalui Restoratif Justice.

" Khusus di Kejari Indramayu,dari 4 perkara yang diajukan,3 diantaranya dikabulkan  oleh Jaksa Agung untuk diselesaikan melalui Restoratif Justice," ungkapan M. Ichsan.

Ichsan mengatakan, perkara yang diselesaikan melalui Restoratif Justice tersebut tindak pidana Penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor,untuk semua perkara yang memenuhi syarat Restoratif Justice dengan peraturan jaksa nomer 15 tahun 2020, namun Restoratif Justice bertumpu pada pemilihan kembali sehingga faktor utama bisa terjadinya RJ yaitu pihak Korban harus bisa memaafkan pelakunya apabila pihak korban tidak bisa memaafkan berarti prosedur hukum tetap berjalan, setelah itu ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari 2.5 juta.

(Aan)

Banner

Post A Comment: