Koran Cirebon (Indramayu). Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan upaya Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) bersama dengan LBH Emdang Darma ayu atas perkara Curanmor,Jumat(15/07/2022).
Restorative Justice dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu dengan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan didampingi Ruslandi selaku dari LBH Emdang Darma ayu.
Kasi Pidum Kejari Indramayu M Ichsan menjelaskan bahwa perkara Curanmor yang dilakukan oleh Haris warga Widasari yang diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) karena menurut M.Ichsan bisa melalui RJ karena pihak Korban sudah memaafkan dan tidak adanya kerugian serta hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
" Dalam hal ini kita melibatkan pihak korban dan mereka sudah memberikan maaf kepada tersangka ini,merekapun mengenal satu sama lain,berikut barang curian sudah dikembalikan juga maka RJ ini sudah memenuhi unsur untuk dijalankan," ujar Ichsan.
Pada waktu yang bersamaan,Ruslandi selaku Penasehat Hukum pelaku menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Indramayu yang telah mengupayakan dan memfasilitasi Penyelesaian perkara melalui RJ.
" Saya sangat berterima kasih kepada kejari Indramayu karena bisa mengupayakan serta memfasilitasi dalam perkara ini,ini membuktikan bahwa RJ ini bukan hanya slogan saja tetapi dibuktikan dari beberapa perkara yang menggunakan cara yang dalam Penyelesaian menggunakan RJ,dan setelah menunggu akhirnya disetujui oleh Kejaksaan Agung yang memerintahkan untuk tidak dilanjutkan proses perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Haris yang dalam perkara ini mendapatkan RJ juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mengupayakan RJ terhadap perkara yang dihadapinya
" Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak baik dari Kejaksaan ataupun penasehat Hukum saya sehingga hari ini saya di bebaskan dengan adanya RJ,dan Untuk korban saya meminta maaf sekaligus terima kasih juga karna sudah memaafkan saya dan saya akan memperbaiki semuanya," ujar Haris
(Aan)
Post A Comment: