BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kejari Indramayu Bersama LBH Endang Darma Ayu Upayakan Penyelesaian Melalui RJ Perkara Curamor

Koran Cirebon (Indramayu). Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan upaya Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) bersama dengan LBH Emdang Darma ayu atas perkara Curanmor,Jumat(15/07/2022).

Restorative Justice dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu dengan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan didampingi Ruslandi selaku dari LBH Emdang Darma ayu.

Kasi Pidum Kejari Indramayu M Ichsan menjelaskan bahwa perkara Curanmor yang dilakukan oleh Haris warga Widasari yang diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) karena menurut M.Ichsan bisa melalui RJ karena pihak Korban sudah memaafkan  dan tidak adanya kerugian serta hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

" Dalam hal ini kita melibatkan pihak korban dan mereka sudah memberikan maaf kepada tersangka ini,merekapun mengenal satu sama lain,berikut barang curian sudah dikembalikan juga maka RJ ini sudah memenuhi unsur untuk dijalankan," ujar Ichsan.

Pada waktu yang bersamaan,Ruslandi selaku Penasehat Hukum pelaku menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Indramayu yang telah mengupayakan dan memfasilitasi Penyelesaian perkara melalui RJ.

" Saya sangat berterima kasih kepada kejari Indramayu karena bisa mengupayakan serta memfasilitasi dalam perkara ini,ini membuktikan bahwa RJ ini bukan hanya slogan saja tetapi dibuktikan dari beberapa perkara yang menggunakan cara yang dalam Penyelesaian menggunakan RJ,dan setelah menunggu akhirnya disetujui oleh Kejaksaan Agung yang memerintahkan untuk tidak dilanjutkan proses perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Haris yang dalam perkara ini mendapatkan RJ juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mengupayakan RJ terhadap perkara yang dihadapinya

" Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak baik dari Kejaksaan ataupun penasehat Hukum saya sehingga hari ini saya di bebaskan dengan adanya RJ,dan Untuk korban saya meminta maaf sekaligus terima kasih juga karna sudah memaafkan saya dan saya akan memperbaiki semuanya," ujar Haris

(Aan)

Banner

Post A Comment: