BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketika Profesi Pengacara dicampur adukan dengan Profesi Jurnalis

 


Koran Cirebon. (Indramayu). Beredarnya sebuah Vidio pada salah satu akun YouTube pribadi milik pengacara berinisial T yang mana isinya mempertanyakan perihal Dokumentasi pembuatan jalan pada salah satu desa di walantara,sindang Indramayu, senin(18/07/2022).

Ditemui langsung di kediaman Kuwu Walantara Warsidi didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ruslandi SH mengatakan bahwa dirinya didatangi oleh salah satu Pengacara berinisial T yang datang kerumahnnya dengan tujuan menanyakan perihal dokumentasi Data desa perihal pembuatan jalan desa di walantara tersebut.

" saya waktu itu didatangi Pengacara T dengan ditemani temannya untuk mempertanyakan data  Dokumen desa dalam perbaikan jalan yang ada di desa walantara,tetapi data itu tidak saya berikan," tuturnya.

Waskadi menerangkan kembali bahwa yang berhak dan bisa menanyakan data desa walantara ini adalah orang-orang yang bekerja dalam lingkup pemerintah seperti contoh Camat atau Inspektorat  sendiri dalam kata lain Pengacara T tidak mempunyai hak apapun untuk dapat mengetahui data desa secara gamblang.

Isi dalam wawancara tersebut melanggar aturan serta kode etik sebagai layaknya seorang pengacara,hal ini diutarakan langsung oleh Ruslandi SH.

" Saya sangat menyayangkan apabila di suatu profesi pengacara dalam bekerja tidak boleh memaksa,apalagi dia ingin mengetahui sesuatu itu ada prosedurnya dan patut dipertanyakan juga legal standing dia sebagai apa kalau dia sebagai kuasa Hukum ya kuasanya siapa?  dalam kepentingan apa? dia harus jelas dulu karna yang dia ingin tahu kan tentang lingkup pemerintahan,oleh karena itu hanya orang yang bersangkutan wajib tau dan informasi dirahasiakan serta bukan kebutuhan informasi publik takutnya mengurus pada sesuatu yang tidak diinginkan," tegas Ruslandi.

" dan pak kuwu wajib melaporkan ke BPD pada tahun atau periode tertentu dalam laporan pertanggung jawaban kepala desa," tambahnya.

Menurut keluarga sangat menyayangkan sikap Pengacara T yang mempublikan dan menyajikan pemberitaan atau informasi tanpa adanya ijin terlebih dahulu kepada narasumber yang ada karna pihak keluargapun sampai saat ini merasa bingung pasalnya Pengacara T bertanya layaknya jurnalis yang sedang mencari informasi.

Adapun kedepannya Kuwu warsidi akan mengikuti jalur hukum yang ada karena dari penyebaran vidio tersebut keluarga merasa tidak terima dan tanpa ijin terlebih dahulu.

(Aan)

Banner

Post A Comment: