BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Indramayu berhasil bekuk 5 pelaku pencurian Ban serep kendaraan truck di Rest Area Tol Cipali

Koran Cirebon (Indramayu). Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu dan Unit Reskrim Polsek Gantar, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira Jam 04.30 wib di sekitar Rest area Km 130A Tol Cipali Kab. Indramayu, berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pencurian Ban stip (Serep) kendaraan jenis truck.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menuturkan, Berdasarkan laporan dari beberapa sopir kendaraan truck bahwa dalam beberapa minggu terakhir disekitar Rest area Km 130 tol Cipali Kab Indramayu sering terjadi aksi pencurian ban serep kendaraan truck yang dilakukan oleh 5 orang pelaku dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Avansa warna hitam.

Dari laporan tersebut kata Lukman, tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim polres Indramayu bersama sama dengan unit Reskrim Polsek Gantar di Backup oleh tim Df ditkrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan melalui pulbaket saksi-saksi untuk melakukan kordinasi pengelola rest area guna mempelajari CCTV di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) dan rest area lain yang kemungkinan pernah terjadi tindak pidana yang sama.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira Jam 04.30 wib di sekitar Rest area Km 130 Tol Cipali Kab. Indramayu, tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Gantar berhasil mengamankan 5 orang pelaku berinisial IM beserta 4 lainnya, berikut barang buktinya, dan  membawanya ke Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut, " Ungkapnya.

Lukman menambahkan Kelima orang yang diamankan dikenal dengan nama Kelompok IWAN MARBUN cs, Berdasarkan hasil interogasi awal, Kelompok IWAN MARBUN cs melakukan pencurian Ban serep kendaraan jenis truck di rest area sepanjang jalur tol jakarta-cikampek, cikopo-Palimanan, antara lain di Rest area Kab. Karawang, Rest area Kab. Subang dan Rest area Kab. Indramayu.

"Sudah melakukan aksi tersebut sebanyak lebih dari 150 kali di sepanjang jalur tol tersebut, dalam kurun waktu kurang lebih dari 1 tahun, antara lain 10 kali di rest area 130 kab. Indramayu dan sisanya di resr area sepanjang jalur Tol Tsb,' Tambahnya.

Lukman menyebut, dalam aksinya para pelaku mencari sasaran truk yang terparkir di bahu jalan tol, rest area, yang sopir dan kondekturnya sedang dalam keadaan tidur atau istirahat, para pelaku tidak segan melukai korban.

"Dalam 1 malam atau setiap kali beraksi kelompok Marbun cs mengambil ban kendaraan truck sebanyak 2 sampai 3 buah. Aksinya dilakukan 4 sampai 5 hari dalam seminggu," Tuturnya.

Lukman menuturkan, setiap ban yang diambil oleh kelompok tersebut dijual kepada seorang penadah yang berinisial II, yang berlokasi di Cikarang barat Kab Bekasi dengan harga per Ban sebesar Rp.900.000,-. S/d 1.300.000 (Melihat kondisi ban)

"Berdasarkan hasil interogasi, selain sebagai penadah IW juga berperan sebagai penyedia sarana kendaraan jenis Avanza yang digunakan oleh para pelaku," Jelasnya. 

Lukman memaparkan, Kelima pelaku tersebut menggunakan kendaraan Toyota Avansa dengan nopol B 2014 POE, kemudian berhenti dibelakang truck yang menjadi sasarannya, lalu 4 orang turun, 2 orang peku langsung mengambil Ban menggunakan kunci roda yang telah dipersiapkan sedangkan 2 orang pelaku lain mengawasi lingkungan sekitar.

"Setelah berhasil mengambil ban truck kelima orang pelaku tersebut di atas langsung meninggalkan Tkp, pelaku juga beberapa kali mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabuhi petugas keamanan rest area tol," Paparnya. 

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit kendaraan Toyota Avansa warna hitam Nopol B 2014 POE, Nopol T 1806 GP, Satu buah ban serep kendaraan truck Nopol B 9096 UIO hasil kejahatan, Satu set kunci roda, Dua buah Kartu E Tol Mandiri dengan nomor kartu 6032 9828 2172 2434 dan 6032 9840 2645 1942, lima buah Hp berbagai merk, dua buah pisau cutter, dua buah dompet dan satu utas tali pengikat Ban stip (serep). 

"Pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun penjara," Tutupnya

(Aan)

Banner

Post A Comment: