Koran Cirebon (Indramayu). Insiden Kecelakaan kerja dialami salah satu Kapal Motor Mandala milik Nuryati beralamat di Jalan Pabean Udik No.223 telah mengeluarkan ijin berlayar (SIB) namun sekitar akhir bulan Maret 2022 di wilayah perairan Papua telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 3 Orang anak buah kapal meninggalkan dunia,yang awalnya diselesaikan secara Kekeluargaan kini berlanjut ditangani oleh Polsek Indramayu dengan dugaaan Penipuan,Jumat (26/08/2022).
Diketahui, insiden maut tersebut terjadi pada akhir bulan Maret 2022 di perairan Papua ke 3 korban tersebut yaitu (Alm) Tono,(Alm) Rasnoto dan (Alm) Carwan. Dalam mengurus kepulangan ke 3 korban dari Papua Nuryati (pemilik Kapal Motor Mandala) telah mengeluarkan biaya sebesar -+ Rp. 450.000.000,- .
Sebelumnya keberangkatan adapun Persentase yang didapat dalam 1 kali berlayar Upah yang diterapkan oleh Nuryati yaitu bagi hasil(bukan karyawan tetap) dengan perhitungan pemilik kapal 60%,sedangkan sisanya 40% untuk Nahkoda dan Crew dari 40% tersebut Nahkoda mendapat 2 bagian sedangkan anak buah kapal(ABK) mendapat 1 bagian.
Dengan adanya insiden Kecelakaan tersebut, Nuryati memberikan Santunan kepada ahli waris masing-masing sejumlah Rp. 28.000.000,- dan bagi hasil masing-masing mendapat Rp.30.000.000,- dengan total yang didapat masing-masing Rp. 58.000.000,- bukan itu saja Nuryati kembali memberikan santunan kepada ke 3 korban ke dua kalinnya dengan total Rp. 40.000.000,- hal ini diberikan karena sebelumnya sudah adannya Mediasi terhadap kedua belah pihak baik dari Nuryati ataupun dan Ahli waris dari masing-masing korban kecelakaan tersebut sesuai di keluarkannya Surat dari Dinas Tenaga Kerja bernomor; 565/642/HI-Jamsos pada tanggal 7 Juli 2022 serta menuliskan surat pernyataan yang berisi akan menyelesaikan Permasalahan ini secara kekeluargaan yang di tandatangani oleh masing-masing ahli waris para korban yang berisikan "tidak akan menuntut secara hukum dan akan menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan, dan pemilik Kapal telah memberikan Santunan dan keluarga menerima etikad baik tersebut serta apabila dikemudian hari ada pihak lain yang tidak berkepentingan mempermasalahkan maka saya selaku mewakili keluarga menganggap tidak sah secara hukum", yang tertulis dalam surat Perjanjian yang dibuat masing-masing ahli waris pada 29 Maret 2022, namun patut disayangkan salah satu ahli waris berinisial "F" membuat pengaduan laporan Polisi yang isinya meminta kepada Nuryati agar bertanggung jawab dan membayar atas insiden Kecelakaan tersebut sebesar Rp. 216.000.000,- ,karena adannya laporan tersebut akhirnya Nuryati didampingi Kuasa Hukumnya Saprudin SH,MTJ,CPM melaporkan "F" ke Polsek Indramayu dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 1248 KUHPerdata pada tanggal 12 Agustus 2022.
" Saya selaku kuasa hukum dari Klien saya Nuryati telah melaporkan salah satu ahli waris berinisial "F" dengan dugaan Penipuan dengan pasal 378 KUHPidana karna sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara pemilik Kapal dan 3 keluarga korban dengan akan diselesaikan dengan kekeluargaan dan sudah sepakat membuat surat perjanjian tidak akan membawa permasalahan ini ke Jalur Hukum karna klien saya mau memberikan santunan serta hak para korban," ujar Saprudin.
"Namun disayangkan karena sudah adanya kesepakatan dan perjanjian yang ditandatangani di atas materai,tetapi salah satu ahli waris membuat laporan kepolisian yang intinya "F" meminta lagi kepada klien saya agar membayar Rp.216.000.000,- sebagai ganti rugi atas kecelakaan tersebut yang pada akhirnya klien saya tidak terima dan melaporkan balik dengan Pasal 378 KUHPidana," tambahnya.
(Aan)




Post A Comment: