BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Insiden Kecelakaan Kapal Motor Mandala di Perairan Papua, berlanjut Ditangani Polsek Indramayu




Koran Cirebon (Indramayu). Insiden Kecelakaan kerja  dialami salah satu Kapal Motor Mandala milik Nuryati beralamat di Jalan Pabean Udik No.223 telah mengeluarkan ijin berlayar (SIB) namun sekitar akhir bulan Maret 2022 di wilayah perairan Papua telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 3 Orang anak buah kapal meninggalkan dunia,yang awalnya diselesaikan secara Kekeluargaan kini  berlanjut ditangani oleh Polsek Indramayu dengan dugaaan Penipuan,Jumat (26/08/2022).

Diketahui, insiden maut tersebut terjadi pada akhir bulan Maret 2022 di perairan Papua ke 3 korban tersebut yaitu (Alm) Tono,(Alm) Rasnoto dan (Alm) Carwan. Dalam mengurus kepulangan ke 3 korban dari Papua Nuryati (pemilik Kapal Motor Mandala) telah mengeluarkan biaya sebesar -+ Rp. 450.000.000,- .

Sebelumnya keberangkatan adapun Persentase yang didapat dalam 1 kali berlayar Upah yang diterapkan oleh Nuryati yaitu bagi hasil(bukan karyawan tetap) dengan perhitungan pemilik kapal 60%,sedangkan sisanya 40% untuk Nahkoda dan Crew dari 40% tersebut Nahkoda mendapat 2 bagian sedangkan anak buah kapal(ABK) mendapat 1 bagian.

Dengan adanya insiden Kecelakaan tersebut, Nuryati memberikan Santunan kepada ahli waris masing-masing sejumlah Rp. 28.000.000,- dan bagi hasil masing-masing mendapat Rp.30.000.000,- dengan total yang didapat masing-masing Rp. 58.000.000,- bukan itu saja Nuryati kembali memberikan santunan kepada ke 3 korban ke dua kalinnya dengan total Rp. 40.000.000,-  hal ini diberikan karena sebelumnya sudah adannya Mediasi terhadap kedua belah pihak baik dari Nuryati ataupun dan Ahli waris dari masing-masing korban kecelakaan tersebut sesuai di keluarkannya Surat dari Dinas Tenaga Kerja bernomor; 565/642/HI-Jamsos pada tanggal 7 Juli 2022 serta menuliskan surat pernyataan yang berisi akan menyelesaikan Permasalahan ini secara kekeluargaan yang di tandatangani oleh masing-masing ahli waris para korban yang berisikan "tidak akan menuntut secara hukum dan akan menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan, dan pemilik Kapal telah memberikan Santunan dan keluarga menerima etikad baik tersebut serta apabila dikemudian hari ada pihak lain yang tidak berkepentingan mempermasalahkan maka saya selaku mewakili keluarga menganggap tidak sah secara hukum", yang tertulis dalam surat Perjanjian yang dibuat masing-masing ahli waris pada 29 Maret 2022, namun patut disayangkan salah satu ahli waris berinisial "F" membuat pengaduan laporan Polisi yang isinya meminta kepada Nuryati agar bertanggung jawab dan membayar atas insiden Kecelakaan tersebut sebesar Rp. 216.000.000,- ,karena adannya laporan tersebut akhirnya Nuryati didampingi Kuasa Hukumnya Saprudin SH,MTJ,CPM melaporkan "F" ke Polsek Indramayu dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 1248 KUHPerdata pada tanggal 12 Agustus 2022.

" Saya selaku kuasa hukum dari Klien saya Nuryati telah melaporkan  salah satu ahli waris berinisial "F" dengan dugaan Penipuan dengan pasal 378 KUHPidana karna sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara pemilik Kapal dan 3 keluarga korban dengan akan diselesaikan dengan kekeluargaan dan sudah sepakat membuat surat perjanjian tidak akan membawa permasalahan ini ke Jalur Hukum karna klien saya mau memberikan santunan serta hak para korban," ujar Saprudin.

"Namun disayangkan karena sudah adanya kesepakatan dan perjanjian yang ditandatangani di atas materai,tetapi salah satu ahli waris membuat laporan kepolisian yang intinya "F" meminta lagi kepada klien saya agar membayar  Rp.216.000.000,- sebagai ganti rugi atas kecelakaan tersebut yang pada akhirnya klien saya tidak terima dan melaporkan balik  dengan Pasal 378 KUHPidana," tambahnya.

(Aan)

Banner

Post A Comment: