Koran Cirebon (Indramayu). Dugaan adannya penyalahgunaan dana APBDes tahun 2021 di desa Wanantara, kecamatan Sindang, kabupaten Indramayu kini sudah memasuki babak baru yang kini kasus tersebut sedang ditangani langsung Polres Indramayu, Senin(22/08/2022).
Kades desa wanantara Warsidi(18/08) telah dimintai Konfirmasi serta Klasifikasi atas aduan Masyarakat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu terkait Penyalahgunaan APBDes tahun 2021 dan Polres cepat tanggap. Berdasarkan Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) tahun 2021 yang sudah beredar dalam laporan Realisasinya, Pendapatan Asli Desa(PAD) hasil sewa aset Desa berupa tanah bengkok dan titisara sebesar 381 juta,namun uang hasil sewa aset Desa tersebut belum disetorkan ke kas desa sehingga penghasilan tambahan yang berasal dari PAD belum terbayarkan hingga sekarang, sebelumnya seluruh pamong desa wanantara sudah diperiksa terlebih dahulu dan mengakui bahwa penghasilan tambahannya belum mereka terima sampai saat ini.
Kemudian anggaran Bantuan dari Provinsi (Banprov) sebesar 130 juta diduga ada temuan dalam pelaksanaannya,selain itu anggaran pekerjaan tembok penahan tanah(TPT) sebesar 150 juta dan Anggara Padat Karya sebesar 123 Juta juga diduga banyak kecurigaan terhadap pengerjaan sehingga kasus ini ditangani unit Tipikor Polres Indramayu.
Ketika dimintai Konfirmasi usai pemeriksaan selama kurang lebih dua jam,kades Wanantara Warsidi enggan memberikan komentar secara gamblang terkait kehadirannya di Polres Indramayu.
"Masih belum selesai," ucap singkat seraya masuk mobil yang menjemputnya.
Ditempat yang terpisah, Ruslandi selaku Kuasa Hukum Warsidi mengatakan bahwa dirinya hari ini tidak bisa ikut mendampingi Kades Warsidi karena bersamaan dengan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, namun Ruslandi mendapatkan info dari Saudara Kades Warsidi yang ikut menemani mengatakan bahwa kedatangan kades Warsidi tersebut memenuhi Undangan untuk dimintai keterangan atas aduan Masyarakat perihal APBDes Wanantara tahun 2021.
" Saya ketika ada undangan pemeriksaan di Polres Indramayu perihal kades Wanantara tidak bisa mendapampingi karena waktunya bersamaan dengan Sidang di Pengadilan Negeri Indramayu tetapi saya mendapat laporan dari saudara Kades Warsidi yang ikut mendampingi pada hari tersebut mengatakan bahwa kades hanya diperiksa memenuhi undangan dari Polres Indramayu guna dimintai keterangannya perihal Penggunaan Anggaran APBDes tahun 2021 oleh PJ sebelum Kades Wanantara menjabat," ujar Ruslandi.
Sampai saat, Dalam Kasus penyidik perihal APBDes desa Wanantara sudah memeriksa sebanyak 31 orang termasuk Kades Warsidi (18/08).
(Aan)




Post A Comment: