Koran Cirebon(Indramayu). Sidang Pemeriksaan saksi terhadap terdakwa atas nama Alis Susilawati terhadap Korban Acih asal dari Desa Gantar kecamatan Gantar Indramayu,Selasa(23/08/2022). Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi S.H M.H didampingi hakim anggota Yanto Ariyanto S.H M.H dan Yanuarni Abdul Gaffar S.H M.H dibantu Panitera Pengganti Widiawaty Hotnaita S,S.H,Jaksa Penuntut umum Ivan Day S.H.
Agenda hari ini masuk kepada Pemeriksaan Saksi,saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 orang namun yang hadir pada hari ini hanya 3 diantaranya yaitu Acih(Korban Pemberi Kredit Emas),Cani(Art Korban) dan Kasan(Korban atas Nama), perkara ini bermula ketika terdakwa Alis meminjam emas kepada korban Acih beberapa kali mengambil pinjaman perhiasan emas kepada Korban dengan mengatasnamakan Orang lain yang keseluruhan berjumlah total 3.660 gram emas atau setara dengan Rp.1.558.500.000,- dengan kesepakatan terdakwa akan mencicil setiap bulan dan adapula dengan sistem pembayaran musiman,selajutnya Terdakwa beberapa kali mencicil pinjaman tersebut yang keseluruhan telah berjumlah Rp. 605.600.000,- namun semenjak Oktober 2021 terdakwa tidak melakukan pembayaran sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.
Ketika terdakwa tidak bisa dihubungi ,akhirnya Korban mencoba melacak kebenaran terhadap nama-nama yang tercatat di dalam buku pinjaman yang diajukan oleh terdakwa, ternyata ketika ditemui yang bersangkutan mengatakan tidak merasa meminjam perhiasan kepada korban. Ketika korban dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korban menceritakan asal mula terjadinya perkara ini dan terdakwa mengakui atas apa yang telah dia perbuat. Korban yang kini didampingi Kuasa Hukum Toni RM dan Rekan pada saat selesai persidangan mengatakan bahwa korban masih mau menunggu etikad baik yang dilakukan terdakwa.
" Dalam persidangan ini,terdakwa mengakui telah meminjam emas kepada korban,saya selaku kuasa hukum dari korban akan menunggu etikad baik dari terdakwa agar mau mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh klien saya," tegasnya
Namun, informasi yang didapatkan dari Korban mengatakan bahwa terdakwa pernah berkata bahwa terdakwa tidak akan mengembalikan kerugian korban namun terdakwa akan bermain dan bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan agar bisa diringankan hukumannya ataupun dibebeskan dari hukumannya.
"terdakwa mengatakan kepada saya bahwa tidak akan membayar hutang nya tapi akan bermain dan bekerjasama dengan Kejaksaan dan pengadilan negeri agar hukuman yang diberikan ringan ataupun sampai bebas mangkanya 2 Minggu yang lalu saya mendatangi Kejaksaan karna saya takut perihal perkara ini tidak berjalan dengan benar dan saya takut uang saya tidak kembali," ujar Acih
Tonipun menambahkan bahwa perihal perkara ini akan terus dipantau sampai ada etikad baik dari terdakwa agar mau mengembalikan kerugian korban dan mengawal jalannya persidangan.
(Aan)




Post A Comment: