BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Penggelapan dan Penipuan Emas.Korban Alami Kerugian Capai 952.900.000 Juta



Koran Cirebon(Indramayu). Sidang Pemeriksaan saksi terhadap terdakwa atas nama Alis Susilawati terhadap Korban Acih asal dari Desa Gantar kecamatan Gantar Indramayu,Selasa(23/08/2022). Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi S.H M.H didampingi hakim anggota Yanto Ariyanto S.H M.H dan Yanuarni Abdul Gaffar S.H M.H dibantu Panitera Pengganti Widiawaty Hotnaita S,S.H,Jaksa Penuntut umum Ivan Day S.H.

Agenda hari ini masuk kepada Pemeriksaan Saksi,saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 orang namun yang hadir pada hari ini hanya 3 diantaranya yaitu Acih(Korban Pemberi Kredit Emas),Cani(Art Korban) dan Kasan(Korban atas Nama), perkara ini bermula ketika terdakwa Alis meminjam emas kepada korban Acih beberapa kali mengambil pinjaman perhiasan emas kepada Korban dengan mengatasnamakan Orang lain yang keseluruhan berjumlah total 3.660 gram emas atau setara dengan Rp.1.558.500.000,- dengan kesepakatan terdakwa akan mencicil setiap bulan dan adapula dengan sistem pembayaran musiman,selajutnya Terdakwa beberapa kali mencicil pinjaman tersebut yang keseluruhan telah berjumlah Rp. 605.600.000,- namun semenjak Oktober 2021 terdakwa tidak melakukan pembayaran sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.

Ketika terdakwa tidak bisa dihubungi ,akhirnya Korban mencoba melacak kebenaran terhadap nama-nama yang tercatat di dalam buku pinjaman yang diajukan oleh terdakwa, ternyata ketika ditemui yang bersangkutan mengatakan tidak merasa meminjam perhiasan kepada korban. Ketika korban dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korban menceritakan asal mula terjadinya perkara ini dan terdakwa mengakui atas apa yang telah dia perbuat. Korban yang kini didampingi Kuasa Hukum Toni RM dan Rekan pada saat selesai persidangan mengatakan bahwa korban masih mau menunggu etikad baik yang dilakukan terdakwa.

" Dalam persidangan ini,terdakwa mengakui telah meminjam emas  kepada korban,saya selaku kuasa hukum dari korban akan menunggu etikad baik dari terdakwa agar mau mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh klien saya," tegasnya

Namun, informasi yang didapatkan dari Korban mengatakan bahwa terdakwa pernah berkata bahwa terdakwa tidak akan mengembalikan kerugian korban namun terdakwa akan bermain dan bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan agar bisa diringankan hukumannya  ataupun dibebeskan dari hukumannya.

"terdakwa mengatakan kepada saya bahwa tidak akan membayar hutang nya tapi akan bermain dan bekerjasama dengan Kejaksaan dan pengadilan negeri agar hukuman yang diberikan ringan ataupun sampai bebas mangkanya 2 Minggu yang lalu saya mendatangi Kejaksaan karna saya takut perihal perkara ini tidak berjalan dengan benar dan saya takut uang saya tidak kembali," ujar Acih

Tonipun menambahkan bahwa perihal perkara ini akan terus dipantau sampai ada etikad baik dari terdakwa agar mau mengembalikan kerugian korban dan mengawal jalannya persidangan.

(Aan)

Banner

Post A Comment: