Koran Cirebon (Indramayu). E-warong merupakan program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu secara non tunai dengan sasaran 6 juta KK. Dengan sistem penyaluran non tunai mencegah distribusi bansos yang tidak tepat waktu dan tepat sasaran. Senin,12/09/2022
Namun beredar akan ditutupnya E-warong tersebut karena diduga tidak sesuai dengan aturan Permensos di kabupaten Indramayu,hal tersebut dikatakan langsung oleh Kabid Dinsos ketika ditemui di kantornya pagi ini.
"Terkait E-warong ini harus memacu kepada Permensos no.5 yang isinya sebagai agen resmi penyaluran program bantuan pangan non tunai(BPNT),dengan memenuhi kriteria sebagai contoh E-warong tersebut harus adannya transaksi jual beli sembako dan tidak boleh asal-asalan,dan yang terpenting mesin EDC E-warong tidak boleh dipakai bersama-sama dalam kata lain jalan-jalan ke warung yang lain," ujar Lilis kepala Kabid Dinsos
Dikatakan kembali, pihak dinas telah melakukan penelusuran ke beberapa E-warong dan menemukan beberapa E-warong yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan Permensos no. 5
" Kami sudah melakukan pemberhentian sementara bagi E-warong yang tidak sesuai dengan peraturan Permensos yang ada sehingga ada kurang lebih 100 E-warong yang kami tutup," tegas Lilis
Ketika ditanya sangsi tegas apa yang akan diberikan oleh pihak Dinsos bila terjadi kembali adannya E-warong selain penutupan atas warung tersebut, karena tentunya masyarakat bingung ketika adanya pencairan dana tersebut?
Kabid Dinsospun hanya berpesan kepada masyarakat agar sama-sama mengawasi berjalannya bantuan yang turun agar tidak lagi terjadi kenakalan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, namun hal ini menjadi bayang-bayang bersama tak kala terjadi kembali adannya agen E-warong abal-abal.
(Aan, Parto)
Post A Comment: