BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga maraknya pendistribusian Bahan Bakar Solar llegal

 


Koran Cirebon.Jakarta Barat.Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga secara ilegal telah dilakukan oleh Dia (2) orang pria asal Kabupaten Pemalang jawa tengah dan Kabupaten Tangerang, tepatnya di SPBU Taman kencana Jl.Lingkar Luar, Blok Swadaya III No.13, Kecamatan Cengkareng , Kota Jakarta Barat,Selasa 18 Oktober 2022.

Menurut Adi Triyono selaku kenek dan Naryo selaku supir, mengatakan, dirinya mulai beroprasi sekitar pukul 06:00 wib sd 22:00 wib, dalam sehari bisa mencapai 9 ton atau 9000 (Sembilan Ribu Liter ) mengangkut solar dalam sehari dari 3 mobil pengangkut solar, diduga tanpa Dokumen dan Adapun nama operator yang biasa melayani adalah Siswanto,beserta udin. Ucapnya.

“Dia juga menyampaikan diduga Modus operandinya dengan menggunakan tandon mutar ke SPBU, belanja, kemudian dikumpulkan dan setelah terkumpul dibawa ke batu ceper, dengan mendapatkan upah Sebesar Rp. 300.000 dalam satu Rit.Sedangkan Sehari mencapai 3 atau 4 Rit kurang lebih.

Deden selaku Mitra Media, saat dikonfirmasi oleh seseorang yang diduga Bos solar, yang ingin bertemu dengan dirinya dalam rangka upaya bela negara non militer, sesuai UUD 1945, mengingat penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh Negara.

Sesuai Undang-Undang dasar 1945″ kesadaran bela Negara telah di amanatkan dalam pasal 27 ayat 3, yang berbunyi ” setiap warga negara Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Deden ketika mendatangi bareskrim polri untuk melaporkan tentang peristiwa kejadian aktivitas kriminal juga mengarahakan didug pelaku aktivitas ilegal tersebut, namun komplotan lainya berdatangan dengan mengendarai Satu (1) unit kendaraan roda 4, R3 dengan plat Nomor B 2709THD, serta tiga Kendaraan Roda dua (2)

Saat di konfirmasi oleh Media lewat telepon sudah tidak aktif, bahkan aktif pun tidak di angkat,” Jelas Arul

Menurut Kukun Kurniansyah.SH dan Rubby Falahadi.SH selaku Kuasa hukum Media Gardatipikornews.com angkat bicara ” Bahwa dalam pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diatur diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman pidana terhadap yang bersangkutan enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Selain itu Menurut Kedua Kuasa Hukum ” tentang tindak pidana penyalah gunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 KUHPidana.ungkapnya.

( Amos )

Banner

Post A Comment: