Koran Cirebon.Kabupaten Cirebon. Ketua LSM PP & KES kabupaten Cirebon Herman mempertanyakan sikap dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon dan UPT Pengairan Wilayah III Jamblang, yang tidak tegas dan mencla mencle terkesan saling lempar tanggung jawab terkait permohonan dari pemerintah desa Jamblang semenjak tahun 2020 yang silam hingga di tulisnya berita ini.Pemerintah desa Jamblang belum mendapat keputusan yang jelas dan pasti .
Herman juga mengatakan, diduga adanya ketidak tegasan sikap yang di ambil oleh pihak Dinas PUTR dan UPT Pengairan Wilayah III Jamblang.Terbukti adanya saling lempar tanggung jawab dari satu ke yang lainnya nnya,ini merupakan salah satu bukti ketidakpatuhan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu hal tersebut menjadi tanda tanya besar ada apa di balik ini semua , padahal sangat jelas sekali tujuan pemerintah Sesa Jamblang mengajukan permohonan pengelolaah tanah negara yang berada di wilayah desa jamblang, yaitu untuk kepentingan pembanguanan di desa jamblang karena tanah tanah tersebut pengelolaannya akan di berikan kepada lembaga desa nya dalam hal ini Karang Taruna .LPM , PKK dan lain lain.Ironisnya pihak dinas PUTR tidak tegas dalam mengambil keputusan.tandas Herman dengan tegas kepada awak media .
Di tambahkan oleh herman,kalaupun para pejabat Dinas PUTR maupun UPT pengairan takut akan sosok penggarap atau pengelola yang lama, kan ada hukum.Negara kita Negara hukum kenapa mesti takut. ujar Herman.
Sementara itu menurut Akyan Ketua BPD desa Jamblang yang mewakili warga desa Jamblang kepada awak media ketika di mintai tanggapan tentang sikap Dinas PUTR dan UPT Pengairan yang tidak tegas dan mencla mencle, pihaknya tidak bisa intervensi karena kewenangannya ada di dinas terkait, namun sebagai warga desa Jamblang Akyan mendesak agar baik pihak Dinas PUTR dan UPT Pengairan agar segera memproses permohonan dari pemerintah desa nya.
Karena bagaimanapun juga tanah yang dimohon pengelolaannya itu untuk kepentingan Warga serta dapat menunjang pembangunan dimasyarakat, serta untuk kepentingan pemberdayaan masyarakatnya,bukan untuk kepentingan pribadi atau individu.
Jika dalam waktu dekat baik dinas maupun UPT Pengairan III tidak memberikn keputusan tegas maka Pihaknya bersama Warga akan mengambil Sikap Tegas atau mengambil Langkah lain.tandasnya.
Beberapa Masyarakat ikut angkat bicara,Harapan Kami semua agar Bupati Cirebon secepatnya menindak lanjuti Masalah ini agar tidak berlarut larut,khususnya Dinas DPUTR Kabupaten Cirebon yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.pungkasnya.
(Red)
Post A Comment: