Koran Cirebon (Indramayu). Polres Indramayu akhirnya menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oknum Debt Collector Abal-abal yang sudah merugikan debitur perusahaan leasing BFI Indramayu an. Cahyanto bin Surana dengan sepihak merampas kendaraan roda empat miliknya.
Kamis (15/12/22) Cahyanto memenuhi panggilan Reskrim polres Indramayu guna dimintai keterangan setelah sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Debt Collector Abal-abal yang mengatasnamakan PT. SPRS Indramayu, setelah keluar dari ruangan Reskrim Cahyanto memberikan keterangan nya kepada awak media bahwasanya ini adalah tindak lanjut atas pengaduan sebelumnya ke polres Indramayu.
" Saya datang ke Reskrim Polres Indramayu guna memenuhi panggilan penyidik atas pengaduan sebelumnya, Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian dengan diterimanya aduan saya dan adanya peningkatan status dari pengaduan naik ke pelaporan resmi, mudah-mudahan selanjutnya akan ada perkembangan yang signifikan terkait pelaporan saya, sehingga saya bisa mendapatkan keadilan yang semestinya sebagai warga negara Indonesia yang punya hak yang sama dimata hukum." Ucapnya di depan ruang Reskrim sembari menunjukkan surat pemberitahuan penelitian kepada awak media.
Sementara itu isi dari surat pemberitahuan penelitian dari polres Indramayu dengan nomor surat : B/1028/XII/2022/sat. Reskrim di tunjukan kepada Sdr. Cahyanto bin Surana yang beralamat di Desa jatisawit blok. Karang Malang RT. 05. RW. 02 kecamatan Jatibarang kabupeten Indramayu.
1. Rujukan :
a. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
b. Perkap no. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
C. Perkaba nomor 3 tahun 2014, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
d. Laporan informasi nomor : LI/R-378/XII/2022/sat. Reskrim tanggal 02/12/2022.
e. Surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik / 448/ XII/ sat. Reskrim tanggal 07/12/2022.
2. Bersama ini diberitahukan bahwa laporan saudara/i telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam laporan tersebut, untuk perkembangan penyelidikan atas laporan saudara/ i akan kami beritahukan lebih lanjut.
3. Guna kepentingan penyelidikan laporan saudara/ i maka kami menunjuk penyidik IPDA Fheronika. SH atau penyidik pembantu BRIPKA Supriyatna. SH.
Surat tersebut di tanda tangani oleh kasat Reskrim polres Indramayu AKP. Fitran Romajimah. SIK, cphr pada tanggal 07/12/2022.
(Aan)
Post A Comment: