BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Mahmud SH.,MH., CLA : Harus Dilaporkan Oknum PAM Obvit Tersebut, Tidak Ada Kewenangan Untuk Mencabut Kunci Kontak Sepeda Motor Wartawan

 


Koran Cirebon. Bandung- Setelah jajaran direksi penajournalis.com berkomunikasi dan berkoordinasi, Asep Saefulloh selaku Direktur PT Penajournalis Lintang Media yang membawahi media online Penajournalis serta Lintangpena akan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya melalui Biro Hukum Penajournalis dan Lintangpena Mahmud SH., MH., CLA ke Propam Polda Jabar atas kriminalisasi oknum PAM Obvit Polresta Bandung yang terjadi pada hari Senin 30 Januari 2023 pada saat dirinya melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis G, diantaranya Trihex, Tramadol, Eximer dan Destro di wilayah hukum Polsek Rancaekek.

Melalui sambungan telepon seluler zoom dan chatting what's ap, Mahmud SH., MH., CLA kuasa hukum Penajournalis dan Lintangpena yang jarak tempuhnya lebih dekat dengan sekertariat redaksi mengatakan " Ini harus ditindaklanjuti, tidak ada kewenangan PAM Obvit dalam hal tersebut, 

PAM Obvit hanya mengawasi daerah atau industri yang berkaitan dengan khalayak umum dan yang sifatnya nasional sesuai dengan Kepres No.63 Tahun 2004,Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. 

Dalam Pasal 1 angka (3) "Pengamanan adalah Segala usaha, Pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan gangguan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang yang ditujukan kepada objek vital nasional".

 Pertanyaannya adalah apakah ada kewenangan dari Pam Obvit tersebut? Sementara ada tugas dan wewenang polisi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

" Dengan adanya kriminalisasi terhadap profesi wartawan oleh oknum polisi artinya oknum polisi tersebut telah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers , sangat disayangkan dikarenakan citra POLRI saat ini sedang bagus pasca terbongkarnya kasus Sambo ", ungkapnya pula.

Asep NS mengatakan, " Saya pun akan melaporkan kejadian ini terkait terduga penjual obat-obatan terlarang yang akrab disapa si Tahu dengan dugaan percobaan perampasan Handphone milik saya, serta melaporkan terkait menghalang-halangi tugas wartawan ".

(Team liputan)

Banner

Post A Comment: