Koran Cirebon. Bandung- Setelah jajaran direksi penajournalis.com berkomunikasi dan berkoordinasi, Asep Saefulloh selaku Direktur PT Penajournalis Lintang Media yang membawahi media online Penajournalis serta Lintangpena akan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya melalui Biro Hukum Penajournalis dan Lintangpena Mahmud SH., MH., CLA ke Propam Polda Jabar atas kriminalisasi oknum PAM Obvit Polresta Bandung yang terjadi pada hari Senin 30 Januari 2023 pada saat dirinya melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis G, diantaranya Trihex, Tramadol, Eximer dan Destro di wilayah hukum Polsek Rancaekek.
Melalui sambungan telepon seluler zoom dan chatting what's ap, Mahmud SH., MH., CLA kuasa hukum Penajournalis dan Lintangpena yang jarak tempuhnya lebih dekat dengan sekertariat redaksi mengatakan " Ini harus ditindaklanjuti, tidak ada kewenangan PAM Obvit dalam hal tersebut,
PAM Obvit hanya mengawasi daerah atau industri yang berkaitan dengan khalayak umum dan yang sifatnya nasional sesuai dengan Kepres No.63 Tahun 2004,Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Dalam Pasal 1 angka (3) "Pengamanan adalah Segala usaha, Pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan gangguan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang yang ditujukan kepada objek vital nasional".
Pertanyaannya adalah apakah ada kewenangan dari Pam Obvit tersebut? Sementara ada tugas dan wewenang polisi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
" Dengan adanya kriminalisasi terhadap profesi wartawan oleh oknum polisi artinya oknum polisi tersebut telah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers , sangat disayangkan dikarenakan citra POLRI saat ini sedang bagus pasca terbongkarnya kasus Sambo ", ungkapnya pula.
Asep NS mengatakan, " Saya pun akan melaporkan kejadian ini terkait terduga penjual obat-obatan terlarang yang akrab disapa si Tahu dengan dugaan percobaan perampasan Handphone milik saya, serta melaporkan terkait menghalang-halangi tugas wartawan ".
(Team liputan)
Post A Comment: